“Para transmigran akan mendapatkan lahan pekarangan seluas 0,25 Hektar per KK, lahan usaha I seluas 0,75 Hektar per KK dan lahan usaha II seluas 1,00 Hektar per KK,” jelas Teguh Harjokusumo.
Sebelum berangkat ke daerah transmigrasi, Pasangan suami istri calon transmigran ini telah mendapatkan bekal keterampilan untuk bisa dikembangkan di Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.***