Dalam penjelasannya, Teguh menjabarkan bahwa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berada di Provinsi Sumatera Selatan. Gambaran umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yakni sebagai berikut :
1. Merupakan salah satu dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terbentuk berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2013.
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim.
4. Jarak Ibu Kota Kabupaten yakni Talang Ubi ke Ibu Kota Provinsi (Palembang) yakni 175 kilometer dengan waktu tempuh 3,5-4 jam dengan perjalanan darat dan 2-3 jam dengan perjalanan sungai.
5. Jarak Ibu Kota Kabupaten (Talang Ubi) ke lokasi transmigrasi yakni 53 kilometer dengan jarak tempuh 1-1,5 jam.
Pasutri Rifa’i ini akan ditempatkan di Desa Tempirai Selatan bersama satu KK dari Kabupaten Demak dan dua KK dari Yogyakarta. Desa Tempirai Selatan ini memiliki luas wilayah 3.300 Hektar dengan jumlah penduduk 4.434 jiwa dan mayoritas bermata pencaharian sebagai petani karet dan beragama muslim.
Untuk luas lahan kawasan transmigrasi di Desa Tempirai Selatan ini 900 Hektar dengan status pernyataan hibah dari masyarakat. Kondisi lahan di Desa Tempirai Selatan ini basah berbahan induk aluvium sungai muda, bertanah gambut dengan jenis tanah fluvaquents trivaquents dengan kemiringan 0-3 persen dan cocok sebagai lahan persawahan.
Para transmigran ini ditempatkan di Desa Tempirai Selatan yang berdekatan dengan Sungai Penukal. Dengan luas 900 Hektar, daya tampung warga yang tinggal di desa ini yaitu 300 KK.