Bareskrim Polda Jawa Tengah Tangkap Komplotan Pemecah Kaca Lintas Provinsi. Sebulan Gondol Uang Rp500 Juta

- 9 Maret 2023, 17:47 WIB
Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah. /Humas Polda Jawa Tengah/


Media Purwodadi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan yang terlibat pencurian dengan pemberatan (currat) dengan cara memecahkan kaca mobil.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 9 Maret 2023.

Dalam ungkap kasus itu disebutkan bahwa ketiga tersangka adalah IPM alias Davit, S alias Lik Man dan EI alias Iis. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Berat terhadap David Digelar Esok Hari, AG Turut Dihadirkan

Dalam operasi ini, diketahui ketiga tersangka berbagi peran masing-masing dengan sasarannya adalah para nasabah bank.

"Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” terang Dirreskrimsus.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan perwakilan korban Kuswinto, seorang pegawai honorer Brebes yang baru saja mengambil uang sebesar Rp180 juta di BRI cabang Brebes.

Saat tiba di sebuah rumah makan di kawasan Randugunting Brebes, korban turun untuk makan dengan uang berada di dalam tas hitam di jok samping setir.

“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka Iis dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Selain itu, tersangka Iis menghampiri mobil dari samping kiri ke kanan, langsung memukul kaca pintu depan kiri dengan cincin yang dilengkapi paku runcing, dan mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp180 juta dan beberapa buku tabungan.

“Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini,” jelas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

“Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Bogor),” imbuhnya.

Pada Senin, 27 Februari 2023 petugas gabungan Polres Brebes dan Resmob Polda Jawa Tengah menangkap tersangka Davit di wilayah Bogor.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Vonis Abdul Haris Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari JPU

Petugas juga berhasil mengamankan sarana kejahatan berupa sepeda motor Honda Vario dengan nomor nopol F 2575 FAS dan sebuah cincin yang telah dimodifikasi dengan paku runcing.

"Kemudian pada Jumat, 3 Maret 2023, tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas menangkap pelaku Lik Man dan IIS di kediaman masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat.

Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x