Terjerat Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Pengusaha Tenaga Bongkar Muat dan Jasa Proyek Uruk Lahan Ditahan

- 7 Desember 2022, 07:06 WIB
Terjerat tindak kasus pidana perpajakan, seorang direktur di Kabupaten Blora ini resmi menjadi tahanan Kejari Blora.
Terjerat tindak kasus pidana perpajakan, seorang direktur di Kabupaten Blora ini resmi menjadi tahanan Kejari Blora. /dok Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah I


Media Purwodadi – Direktur penyedia tenaga bongkar muat dan jasa proyek pengurukan lahan di Kabupaten Blora diamankan Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Tersangka berinisial AF ini merupakan Direktur PT AJJ yang berada di Kabupaten Blora. Tim Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jateng menyerahkan tersangka serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejari Blora, Selasa 6 Desember 2022.

Penyerahan tersangka ke Kejari Blora setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B-2282/M.35/Ft.2/11/2022 tanggal 10 November 2022.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Rabu, 7 Desember 2022 : Update Segera Hari Ini, Dapatkan Bonus Skin Gratis

Tersangka AF diamankan karena perbuatannya tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari hingga Desember 2019.
Perbuatan tersangka AF ini dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Modus operandi AF yakni tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksinya ke kas negara dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 282.920.791.

Sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebagai informasi, penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Dirjen Pajak ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum didahului dengan pemeriksaan bukti permulaan dan terhadap wajib pajak telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan.

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak mempunyai hak untuk pengungkapan ketikdabenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP," ujar Kabid Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo dalam keterangan rilisnya.

Namun, tersangka AF tidak melakukan hal tersebut, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya Nomor SP-14/WPJ.10/2022 ke proses penyidikan.

Pada tahap penyidikan ini, Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I menemukan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara (KUHAP) dan Putusan Mahkahmah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Saat dilakukan Penyidikan, tersangka sebenarnya juga masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara," ujar Santoso Dwi Prasetyo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara,” tambahnya.

Santoso menyebutkan, tersangka tidak menggunakan hak tersebut. Padahal proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Rabu, 7 Desember 2022 : Segera Klaim, Jangan Sampai Muncul Notifikasi Ini Sebelum Bermain

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan adanya penyerahan kasus ini, Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x