Terbukti Pungut Sejumlah Uang dari Calon Perangkat Desa, 8 Kades di Kabupaten Demak Ditahan Kejari Semarang

- 25 November 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi penahanan delapan kades di Demak yang terbukti melakukan penyuapan terhadap dosen UIN dalam pengisian perangkat desa.
Ilustrasi penahanan delapan kades di Demak yang terbukti melakukan penyuapan terhadap dosen UIN dalam pengisian perangkat desa. /Pexels


Media Purwodadi – Sebanyak 8 kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kedelapan kepala desa tersebut merupakan pelaku penyuapan terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat desa di masing-masing tempat yang dipimpinnya itu.

Delapan kepala desa ini ditahan pasca dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta barang buktinya. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Imam Khilman.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Dilengkapi Anjing Pelacak Lanjutkan Pencarian 39 Warga Hilang Korban Gempa Cianjur

“Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman, seperti yang dikutip dari Antara.

Penahanan terhadap delapan kepala desa ini berdasarkan atas alasan subjektif penyidik. Kedelapan kepala desa yang ditahan yakni AS (Tambirejo), AL (Tanjunganyar), HR (Banjarsari), MJ (Mlatiharjo), MR (Medini), PR (Jatisongo), SW (Sambung), dan TR (Gedangalas).

Imam Khilman menyebutkan, delapan kepala desa ini diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat desa yang hendak mencalonkan diri.

Besaran uang yang masuk untuk jabatan seperti sekretaris desa yang ditarik senilai Rp250 juta dan perangkat desa senilai Rp150 juta.

Baca Juga: Tujuh Penumpang Luka-Luka Pasca Insiden Minibus Dahaitsu Grand Max Tabrak Mobil Tak Dikenal di Tol Cipali

Sebanyak delapan kepala desa yang menjadi tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum penahanan terhadap 8 kepala desa ini, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, yakni Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang.

Kemudian, Kades Imam Jaswadi dan oknum anggota polisi yakni Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam kasus perkara suap pengisian perangkat desa tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x