Tak Terima Selalu Diolok dan Diejek, Pria Asal Demak Ini Nekat Pukuli Teman Dengan Batu Hingga Tewas

- 28 Oktober 2022, 18:24 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat pengungkapan kasus pembunuhan pria di semak semak yang berada di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat pengungkapan kasus pembunuhan pria di semak semak yang berada di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. /dok Humas Polres Demak.


Media Purwodadi – Upaya Satreskrim Polres Demak megungkap kasus pembunuhan seorang pria di semak-semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonossalam, Kabupaten Demak, akhirnya berhasil.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial S, 28 tahun, tersebut di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan kasus yang digelar Polres Demak, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono menyatakan, penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ini berkat kerjasama dengan Polda Jateng dan Polres Jepara.

Baca Juga: Kode Redeem Manga Clash, Jumat, 28 Oktober 2022 : Update Segera Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan

“Bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo, Polres Jepara, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak pada Rabu, 26 Oktober 2022,” jelas Kapolres AKBP Budi Adhy Buono, Jumat, 28 Oktober 2022.

Kepada awak media, Kapolres menyatakan unit Resmob Polres Demak yang di-back up personel Resmob Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang diketahui berinisial S, warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung di wilayah Jepara.

Setelah melakukan penyisiran tempat yang diduga persembunyian pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak.

“Setelah kita lakukan penyisiran ke tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polres Demak,” jelas AKBP Budi.

AKBP Budi menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal ketika para saksi yang berjumlah empat orang ini berangkat dari Kudus ke Semarang.

Lantaran para saksi membayar setengah dari tarif yang ditentukan, mereka akhirnya diturunkan di traffic light Botorejo, Demak.

Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi menuju warung kosong. Kemudian, pelaku dan korban yang merupakan pengamen tersebut menghampiri mereka dan berkenalan hingga ngobrol bersama.

Kemudian, pelaku memerintah korban untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Namun, setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga timbul perkelahian.

"Tak terima di jelek - jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak - semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas,” jelas AKBP Budi Adhy Buono.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant, Jumat, 28 Oktober 2022 : Update Segera Hari Ini, Jangan Lupa Klaim

Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, motif dari pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati tidak terima karena selalu diolok-olok dan diejek korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pembunuhan yakni S dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x