Jadi Viral di Media Sosial, Seorang Pengendara Ojek Kena Tilang Elektronik Saat Bawa Penumpang Tak Pakai Helm

- 25 Juni 2022, 23:15 WIB
Seorang pengendara ojek yang memboncengkan seorang wanita tanpa helm tidak luput mendapatkan kiriman surat e Tilang.
Seorang pengendara ojek yang memboncengkan seorang wanita tanpa helm tidak luput mendapatkan kiriman surat e Tilang. /tangkapan layar Instagram @kotamagelang

Media Purwodadi – Foto berupa Surat Tilang Elektronik (E Tilang) menjadi perbincangan publik di berbagai media sosial. Hal ini terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Foto tersebut menjadi viral di media sosial, terutama instagram. Salah satu akun instagram yang membuat unggahan tersebut adalah akun @kotamegelang.

Surat Tilang Elektronik tersebut memperlihatkan pemilik kendaraan bermotor, merupakan seorang pengemudi ojek online dengan seorang pembonceng yang duduk di belakangnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Berlaku untuk Hari Minggu, 26 Juni 2022

Tidak seperti pembonceng lainnya, perempuan berambut panjang serta menggunakan masker ini terlihat santai saat menumpang ojek online tersebut.

Keduanya seperti tidak menyadari jika wajahnya sudah terekam dalam kamera CCTV ETLE

Selain memasang gambar pelaku pelanggaran, surat tersebut juga menjelaskan jenis pelanggaran yang terjadi, yakni melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) tersebut.

Artinya, pembonceng dari ojek online tersebut tidak menggunakan helm SNI, sehingga melanggar Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) tersebut.

Viral di sosmed baru-baru ini. Seorang ojol kena tilang usai diduga bawa penumpang tak memakai helm,” tulis akun instagram @kotamagelang.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Minggu, 26 Juni 2022 : Ayo Lakukan Permainan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Pada caption tersebut juga dituliskan perkiraan lokasi terekamnya pengendara dan pembonceng melalui kamera E-Tilang ini yakni di Jalan Sriwijaya, Kota Magelang.

Kejadian dikabarkan di jalan Sriwijaya Kota Magelang,” tambah akun tersebut.

Unggahan tersebut rupanya banjir komentar dari para warganet. Mereka menilai kesalahan terjadi pada para penumpang yang enggan menggunakan helm saat menumpang ojek online.

Namun, beberapa dari mereka menduga bagaimana foto tersebut bisa menjadi bukti, padahal tidak ada polisi yang berada di sekitar jalur tersebut.

Seperti yang diketahui sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional.

Dalam laman resmi milik Korlantas Polri, para pengendara yang terkena Et Tilang ini akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Maka, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, pengendara bisa mengeceknya melalui status kendaraan mereka lewat etle-pmj.info.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @kotamagelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x