Peraturan ini adalah pengganti dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini tidak boleh ada penarikan untuk retribusinya.
“Maka harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD karena kita belum punya payung hukum,”tambah Hendrar Prihadi.
Baca Juga: Pemasangan Girder Jalan Tol Semarang - Demak, Polres Demak Lakukan Pengalihan Jalan Bagi Para Pengemudi
Hendi meminta agar usulan ini bisa segera dikaji dan dilakukan pembahasan dimana dewan bisa seger amenjadwalkan pembahasan untuk diselesaikan.
"Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda," ungkap Hendi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengungkapkan dewan langsung membentuk Pansus untuk setiap raperda.
"Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan," tutur Kadarlusman.***