Pemkot Semarang Usulkan Aturan Terkait Penetapan Retribusi dan Ketahanan Pangan, Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2022, 13:05 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menyampaikan usulannya di depan anggota DPRD Kota Semarang.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menyampaikan usulannya di depan anggota DPRD Kota Semarang. /dok Pemkot Semarang.

Peraturan ini adalah pengganti dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini tidak boleh ada penarikan untuk retribusinya.

“Maka harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD karena kita belum punya payung hukum,”tambah Hendrar Prihadi.

Baca Juga: Pemasangan Girder Jalan Tol Semarang - Demak, Polres Demak Lakukan Pengalihan Jalan Bagi Para Pengemudi

Hendi meminta agar usulan ini bisa segera dikaji dan dilakukan pembahasan dimana dewan bisa seger amenjadwalkan pembahasan untuk diselesaikan.

"Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda," ungkap Hendi.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengungkapkan dewan langsung membentuk Pansus untuk setiap raperda.

"Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan," tutur Kadarlusman.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah