Pemkot Semarang Usulkan Aturan Terkait Penetapan Retribusi dan Ketahanan Pangan, Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2022, 13:05 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menyampaikan usulannya di depan anggota DPRD Kota Semarang.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat menyampaikan usulannya di depan anggota DPRD Kota Semarang. /dok Pemkot Semarang.


Media Purwodadi – Dalam rangka mengatur tenaga kerja asing di wilayah Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang berfokus pada penyesuaian aturan dalam hal retribusi yang harus ditetapkan.

Aturan tenaga kerja asing itu menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi perizinan yang diusulkan tersebut akhirnya dibahas DPRD Kota Semarang.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, usulan ini berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan UU Cipta Kerja.

“Tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus melakukan pengaturan,” ungkap Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menuturkan dua rancangan peraturan daerah ini, yaitu terkait ketahanan pangan dan pengelolaan daerah.

Menurut orang nomor satu di Kota Semarang ini menjelaskan, Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Baca Juga: Jadwal Sholat 5 Waktu 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah pada Sabtu 12 Maret 2022, Bisa Disimak Disini

Terkait Raperda Ketahanan Pangan, Hendi meminta masyarakat yang memiliki area pertanian harus menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

“Ini penting meski Kota Semarang termasuk Kota Metropolitan dan kami harus mengupayakan bagaimana masyarakat di wilayah pertanian semakin bergairah, yakni dengan pelatihan dan pembinaan sehingga muncul ketahanan pangan,” ungkap Hendi.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, Hendi mengusulkan adanya aturan terkait Peraturan Bangunan Gedung atau PBG.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x