Polres Demak Gelar Operasi Keselamatan Candi 2022 Mulai 1 - 14 Maret 2022, Ada Penindakan 7 Pelanggaran

- 1 Maret 2022, 12:34 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menyematkan pita Operasi Keselamatan Candi 2022.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menyematkan pita Operasi Keselamatan Candi 2022. /dok Humas Polres Demak.

Media Purwodadi – Operasi Keselamatan Candi 2022 kembali digelar di wilayah hukum Polres Demak mulai tanggal 1 – 14 Maret 2022.

Kegiatan Operasi Keselamatan Candi di lingkungan Polres Demak ditandai dengan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2022 di halaman Mapolres Demak.

Selama operasi tersebut, Kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 1 Maret 2022 : Aldebaran Murka dan Ingin Lakukan Sesuatu Agar Nino Kalah

"Operasi Kepolisian Keselamatan Candi 2022 di mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Selasa 1 Maret 2022.

Dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi yang digelar pada 1 - 14 Maret 2022 ini, ada penindakan untuk tujuh pelanggaran.

Berikut 7 jenis pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Candi :

1. Penggunaan ponsel saat berkendara

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

4. Kendaraan yang melawan arus

5. Pengemudi kendaraan yang tak menggunakan sabuk pengaman

6. Pengemudi yang tak mengenakan helm SNI

7. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Selasa 1 Maret 2022 : Gemini Fokus Untuk Karir, Cancer Konsentrasi di Pendidikan

"Oleh karena itu pengemudi kendaraan bermotor diminta membawa seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotor serta mengenakan perlengkapan keamanan standar untuk mendukung operasi Keselamatan Candi 2022 ini," tambah Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Budi menambahkan, dalam Operasi Keselamatan Candi 2022 juga dapat difungsikan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.

"Lewat Operasi Keselamatan Candi ini, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang tak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa," tambah Kapolres.

Polres Demak kembali menyelenggarakan kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2022 selama 14 hari, terhitung mulai 1-14 Maret 2022.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi ini, nantinya Polisi akan melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan sebagainya.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Polres demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah