“Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan harus kita laksanakan,” jelas Ganjar.
Sebelumnya gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, sehingga pihak Ganjar membentuk tim untuk segera beraksi dengan melakukan pengukuran.
Ganjar juga menegaskan jika proses pengukuran hanya dilakukan pada bidang milik warga yang sudah setuju.
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Kamis, 10 Februari 2022 : Nikmati Segera Permainan Kamu, Ayo Update
“Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat,”.
“Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak,” ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Ganjar mengatakan total 617 luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry bendungan Bener.
Sebanyak 346 bidang sudah setuju dengan adanya proyek tersebut, sedangkan sisanya menolak sebanyak 133 bidang.
“Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Ganjar sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Komnas HAM. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak yang pro dan kontra.