Miras Oplsosan Tewaskan 9 Orang, Polres Jepara Berhasil Amankan Penjual dan Barang Bukti

- 8 Februari 2022, 08:30 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti berupa miras oplosan yang menewaskan 9 orang pada Januari 2022 lalu.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti berupa miras oplosan yang menewaskan 9 orang pada Januari 2022 lalu. /Humas Polda Jateng.

Baca Juga: Hitung Weton Anda Dengan Rumus Berikut Ini, Selasa Kliwon Punya Ciri Khas Suka Lawan Arus

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” jelas Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi.

Tersangka mengaku baru melaksanakan usaha miras oplosan selama 6 bulan. Dari keterangannya, pelaku belajar meracik miras dari seseorang warga Mambak.

Terkait bahan miras oplosan, pelaku mengaku mendapatkannya dari Semarang dan online shop di Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan tersebut.

Pelaku P dijerat dengan Pasal 20 KUHP atau Pasal UU 146 Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani masa tahanan.***

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x