Lima Orang Tewas Pasca Pesta Miras Jenis Arak di Pasar Plasa Cepu

- 19 Januari 2022, 20:30 WIB
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat berada di TKP, tempat pesta miras jenis arak yang menewaskan lima orang.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana saat berada di TKP, tempat pesta miras jenis arak yang menewaskan lima orang. /Humas Polsek Cepu.

Media Purwodadi – Sebanyak lima orang dikabarkan tewas usai menenggak miras jenis arak.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pesta minuman keras jenis arak pada Minggu, 16 Januari 2022 di Pasar Plasa, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu 16 Januari 2022.

Hal itu diungkapkan satu orang yang ikut dalam acara minum minuman keras tersebut yakni Teguh Wiyono, warga Cepu Kidul.

Saat itu, ia bersama rekan-rekannya yang lain yakni Dw Pramono, Agus, Puguh Yuwono, Gunadi dan Ega minum-minuman keras.

Teguh sendiri mengaku acara tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB, namun dirinya baru datang pada pukul 16.00 WIB.

Menurut Teguh, arak tersebut dibeli dari seorang pedagang bernama Yono. Hal itu juga dipertegas oleh Gunadi, warga Kelurahan Ngelo yang juga ikut dalam acara minum minuman keras tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem AOV Kamis, 20 Januari 2022 Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sebelum Kehabisan

Dalam acara tersebut, Gunadi mengaku tidak ikut minum-minuman keras tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa yang ikut menenggak miras tersebut yakni delapan orang teman-temannya.

“Saksi Gunadi tidak minum karena sebelumnya mengatakan sudah sakit sebelum berangkat ke acara tersebut,” jelas Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana.

Acara pesta miras itu selesai pada pukul 19.00 WIB. Namun, Gunadi, Teguh dan Agus serta Puguh, Ega dan Nyanyuk pergi ke cafe.

Rupanya, di cafe tersebut ada rekan lain yakni Diva. Di situ, mereka kembali melakukan pesta miras dengan minuman arak yang tersisa dari pesta sebelumnya di Pasar Plasa Cepu.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis, 20 Januari 2022 : Segera Mainkan Permainan Ini, Jangan Lupa Klaim Malam Ini

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka kembali ke rumah masing-masing. Tidak lama berselang, kabar duka terjadi ketika salah satu peserta yang ikut yakni Dwi Pramono dibawa ke rumah sakit di hari yang sama pada pukul 22.30 WIB.

Setelah mendapat perawatan, Dwi Pramono akhirnya meninggal dunia pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 05.00 WIB.

Setelah terjadi korban, rupanya mereka masih tetap nekat meminum arak yang dibeli dari Yono di Pasar Plasa Cepu.

Hal itu mereka lakukan usai takziah korban Dwi Pramono. Mereka yang ikut pesta miras tersebut antara lain Teguh, Mul, Yudi, Heri, Wawan Domble, Wawan Huluk, Tegar dan Anton Meong.

Mereka pesta arak yang dibeli Wawan Domble dari Yono di Pasar Plasa Cepu pada pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Terjadi di Barat Daya Tobelo Halmahera Utara

Sesaat kemudian pada pukul 16.00 WIB, Gunadi mengalami pucat, muntah dan tidak sadarkan diri. Gunadi langsung dijemput istrinya dan dibawa pulang ke rumah.

Sehari berikutnya, empat orang yang ikut dalam pesta miras tersebut mengaku merasakan sakit pada tubuhnya.

Keempatnya yakni Agus (50) warga Bojonegoro, serta Diva (28), Puguh (60) dan Ega (28) warga Cepu dilarikan ke rumah sakit. Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut, keempatnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 18 Januari 2022.

Adanya korban jiwa dalam pesta miras ini membuat Polsek Cepu langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Sutriyono alias Yono yang menjual minuman keras jenis arak tersebut.

Kapolsek Cepu menjelaskan Yono mendapatkan arak tersebut dari seorang bernama Edi (35), warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Titi dan Tian, Boy William : “This House My Dream House.”

“Jadi Saudara Edi ini mengirimkan arak tersebut dengan cara mendatangi rumah Yono. Sekali pembelian, Yono membeli 50 botol dalam kemasan botol air mineral berukuran satu liter,” jelas AKP Agus Budiana dalam keterangannya.

Satu botol miras jenis arak ini dibeli Yono dengan harga Rp45 ribu dan dijual dengan harga Rp55 ribu untuk botol isi satu liter dan Rp25 ribu untuk botol 600 ML.

Selain memeriksa penjual arak tersebut, polisi juga menyita 19 botol berisi arak dalam ukuran satu liter dan 600 ML.

“Yang bersangkutan ini sejak tahun 2000 sudah menjual arak yang belinya dari Kradenan, Kabupaten Grobogan. Namun, untuk arak yang dibeli dari Saudara Edi ini sudah sejak tiga tahun lalu,” ungkap Kapolsek.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polsek Cepu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x