Kedapatan Bawa Sabu Seberat 120 Gram, Ditresnarkoba Bekuk Pria 31 Tahun Asal Kota Semarang

- 22 Januari 2022, 08:05 WIB
Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sarana untuk transaksi narkoba.
Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sarana untuk transaksi narkoba. /Humas Polda Jateng.

Media Purwodadi – Aksi Uun Sampermadi untuk mengambil barang narkoba akhirnya tidak bisa diteruskan lantaran polisi langsung membekuknya.

Pria 31 tahun ini merupakan warga Banowati, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara ini tertangkap tangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di sebuah minimarket di SPBU Jalan Imam Bonjol, Rabu 19 Januari 2022.

Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengungkapkan adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Imam Bonjol.

Baca Juga: Anak Usia 3 Tahun Ini Terkena Penyakit Kulit Menahun, Kapolsek Gubug Inisiatif Bawa Berobat ke Puskesmas

Serangkaian penyeledikan dan pemantauan langsung dilakukan oleh para personel Ditresnarkoba Polda Jateng tersebut.

“Hingga akhirnya, tim mendapatkan ciri-ciri orang yang mencurigakan, yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat 21 Januari 2022.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, yang dikemas dalamn plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari interiograsi sementara, petugas melakukanb pengembangan dan diketahui pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah SR yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, 22 Januari 2022 : Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini

"Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara)," jelasnya.

Pelaku yang tamatanb STM ini langsung digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Dari pemeriksaan lanjutan, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan, pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi dan mengambil narkotika yang sama.

"Pengakuannya sudah 3 kali ini mlaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual," tambah Kombes Pol Lutfi Martadian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Januari 2022 : Aquarius Belajar Setiap Hari, Pisces Jangan Terlalu Percaya Orang Lain

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Dari pengakuan pelaku, rencananya barang tersebut akan  diedarkan di wilayah Semarang.

Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu ATM yang dikeluarkan dari bank swasta dan satu unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

"Dari pengakuannya, mendapat upah Rp5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara," tambah Dirresnarkoba.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x