Media Purwodadi - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 telah disosialisasikan Lapas Kelas 1 Semarang.
Peraruran yang berisi tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 itu diperpanjang.
Kalapas Semarang, Supriyanto menjelaskan sosialisasi Perrmenkumham nomor 43 tahun 2021 merupakan hasil sosialisasi yang telah digelar melalui zoom dari kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam sosialisasi tersebut diejelaskan tentang tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, mengingat bangsa Indonesia masih dalam kondisi penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Lapas Semarang siap melaksanakan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Pada tahap realisasi Permenkumham tersebut, kita sudah mengeluarkan sebanyak 51 narapidana untuk asimilasi dirumah,” ungkap Supriyanto.
Supriyanto menjelaskan, pihaknya berproses dengan cepat dan tepat. Dimana, narapidana wajib memenuhi syarat dan ketentuan lengkap untuk mengikuti adimilasi.
“Kami berproses dengan cepat dan tepat. Syarat dan ketentuan harus lengkap untuk mengikuti asimilasi tersebut. Tentunya pelaksanaan asimiliasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Supriyanto juga menjelaskan, Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.