Waduh! Caleg di Pekalongan Jadi Korban Penipuan Dukun, Uang Rp300 Juta Amblas

22 Februari 2024, 11:15 WIB
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menanyai tersangka penipuan seorang caleg di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. /Media Purwodadi/dok Humas Polres Pekalongan

Media Purwodadi – Seorang caleg di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban penipuan seorang dukun. Korban diiming-imingi perolehan suaranya di Pemilu 2024 akan bertambah.

Bahkan berdasar keterangan tertulis dari Humas Polres Pekalongan, akibat percaya dengan janji manis sang dukung, caleg perempuan tersebut mengalami kerugian Rp300 juta.

Polres Pekalongan, Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penipuan tersebut di Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

Baca Juga: Datangi Warga Terdampak Banjir Demak dan Kudus, Sat Brimobda Jateng Bagikan Paket Bansos

Pelaku tersebut berinisial S alias Muchlis (58) Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Dalam keterangan tertulis, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat konfrensi pers, menyampaikan bahwa aksi penipuan yang menimpa korban berawal pada Kamis 8 Februari 2024 saat bertemu pelaku Gus Abin.

Korban dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Pada saat bertemu itulah pelaku menyampaikan mampu menambah perolehan suara korban pada saat Pemilu 2024.

Tak hanya itu, korban yang terlalu percaya juga dijanjikan jika uang yang diserahkan tersebut akan digandakan oleh pelaku. Sehingga disepakati tempat dan waktu untuk ritual dari si dukun.

Lakukan Ritual 

“Ritual akhirnya dilakukan di kamar rumah korban di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban menyediakan uang Rp300 juta dan dijanjikan akan menjadi Rp3 miliar oleh pelaku,” jelas Kapolres Pekalongan.

Setelah kegiatan ritual untuk menambah perolehan suara dan menggandakan uang selesai, korban bersama temannya keluar rumah untuk membeli makan. Namun pelaku berinisial R alias Gus Abin tidak ikut bersama caleg dan temannya.

“Saat korban dan temannya membeli makan. pelaku kemudian berpamitan kepada suami korban dan meminjam sepeda motor milik korban,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Aksi pelaku Gus Abin akhirnya terbongkat ketika korban pulangh ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Bahkan uang senilai Rp300 juta yang akan digandakan menjadi Rp3 miliar juga lenyap.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ternyata Anggota Geng

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dan hanya menemukan sepeda motornya ditinggal di pinggir jalan. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Pekalongan dan pelaku ditangkap di Tangerang pada Minggu (18/2/24).

Uang Rp300 juta milik korban dari pengakuan pelaku, telah digunakan untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, lalu Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar hutang. Polisi hanya menemukan sisa uang senilai Rp23 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegas Kapolres Pekalongan. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler