Pelaku Penganiayaan Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, Ternyata Anggota Geng

18 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan /Pmj news/

Media Purwodadi – Sat Reskrim Polresta Banyumas, mengamankan pelaku penganiayaan seorang pemuda warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, enam pelaku penganiayaan merupakan anggota geng Gaza Wangon.

“Korban berinisial ID (21) warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir dianaya para pelaku anggota geng menggunakan senjata tajam,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Dapat Info Oknum LSM yang Mengaku Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ini Tanggapan PWI Jawa Tengah

Keenam pelaku tersebut, lanjut Kompol Adriansyah berinisial FD (17) warga Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, YP (19) waga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

Lalu AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, BP (22) warga Desa Jambu Kecamatan Wangon dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon, Banyumas.

Para pelaku tersebut, lanjut Kasat Reskrim, menganiaya ID (21) menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.

“Latar belakang para pelaku menganiaya korban karena dendam sebab rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon oleh korban,” ungkap Kompol Adriansyah.

Korban Terpeleset

Aksi penganiayaan para pelaku terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saat itu korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya.

Tiba tiba, lanjut Kompol Adriansyah, korban dan temannya didatangi dan diserang oleh serombongan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor.

Kontan mereka langsung bubar menyelamatkan diri, nahas korban terpeleset saat hendak kabur sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku.

Baca Juga: Tunggu Muatan, Kernet Truk Asal Bondowoso Meninggal di Musala SPBU Kradenan

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga pada Sabtu 17 Februari, berhasil menangkap pelaku BP. Yang kemudian didapat informasi ada lima rekan BP yang ikut terlibat.

Selanjutnya, polisi mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti senjata tajam, 3 sepeda motor, stik golfdibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.

"Atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polresta Banyumas.***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler