Rampas HP dan Aniaya Pasangan Kekasih, Dua Warga Wonosari Ditangkap Petugas Reskrim Polres Temanggung

25 Mei 2022, 08:28 WIB
Dua pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung usai melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap pasangan kekasih di Temanggung. /dok Humas Polres Temanggung

  Media Purwodadi  - Aparatur Polres Temanggung berhasil tangkap dua pelaku perampasan HP dan penganiayaan.

Tersangka DN (30) dan FM (24) warga  Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, mendekam di sel tahanan usai ditangkap Sat Reskrim Polres Temanggung.

Keduanya harus berurusan dengan Satreskrim Polres Temanggung lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama disertai perampasan dan ancaman.

Baca Juga: Awas! Dalam Sehari BMKG Bagikan Informasi Lima Titik Gempa di Wilayah Selatan Laut Jawa, Ini Penjelasannya

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi saat konferensi pers mengatakan, selain menangkap kedua tersangka.

Sat Reskrim Polres Temanggung juga mengejar seorang pemuda lain yang ikut serta dalam penganiayaan terhadap korban Farhan warga Jumo, Temanggung.

Satu tersangka, diungkapkan Kapolres Temanggung, melarikan diri usai melakukan perampasan HP.

Baca Juga: Begini Cara Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pati, Beli di SPBU Dijual ke Nelayan Dua Kali Lipat

"Dua tersangka ini kami amankan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan handphone (HP) milik korban", kata Kapolres, Selasa, 24 Mei 2022.

Perampasan disertai penganiayaan bermula ketika korban mengantar pulang temannya usai menonton pentas kesenian kuda lumping di Temanggung.

Ketika melintas di jalan Desa Wonosari Bulu, keduanya dicegat para tersangka dengan terlebih dahulu dirintangi menggunakan karung bagor berisi pupuk kandang.

Karena jalan ditutup pupuk kandang, maka korban tidak bisa melintas karena jalan tidak bisa dilewati kendaraan.

Salah satu tersangka sempat menasehati korban untuk tidak membawa gadis dan  membawanya pulang larut malam bahkan dini hari.

"Setelah menasehati korban, tiba-tiba para tersangka langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga terjatuh dan ditendang," terang Kapolres Temanggung.

"Tak hanya itu, usai melakukan pemukulan salah satu tersangka meminta HP milik korban dengan nada membentak dan memaksa serta mengancam jika tidak diberikan akan merampas kendaraan korban,"  jelas Kapolres.

Baca Juga: Ada 8 Titik Banjir Rob Kawasan Tanjung Emas Pasca Tanggul Jebol, Kedalaman Air Bervariasi Hingga 55 Centimeter

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Temanggung berhasil tangkap dua pelaku perampasan HP dan penganiayaan.

Tersangka DN (30) dan FM (24) warga Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, mendekam di sel tahanan usai ditangkap Satreskrim Polres Temanggung.***

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Terkini

Terpopuler