Polres Jepara Tangkap Bapak Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri

6 April 2022, 11:00 WIB
Tersangka S pelaku kasus ayah cabuli anak kandung saat digelangdang di Mapolres Jepara.Foto: Media Purwodadi /humas polres Jepara/

Media Purwodadi- Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS remaja berusia 12 tahun.

Dalam kasus ayah cabuli anak kandung remaja berusia 12 tahun itu, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng menangkap S pria berusia 35 tahun.

Tersangka S yang tidak lain adalah ayah cabuli anak kandung AS ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jepara lantaran Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng menduga S melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, seperti dikutif media Polri.go.id menjelaskan, pencabulan terhadap AS remaja berusia 12 tahun terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Pencabulan ayah cabuli anak kandung kandung sendiri di Jepara, terungkap setelah korban bercerita ke orang ibu korban terkait tindakan bejat yang dilakukan S ayah kandungnya.

Baca Juga: Orang Tua Waspada Dukun Palsu Asal Pati Cari Calon Korban Bocah untuk Disetubuhi Lewat Pesan di AKun Ini

Menerima laporan dari putrinya, tambah Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, ibu korban langsung melaporkan kejadian kasus ayah cabuli anak kandung ke Polisi.

“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Tidak hanya sekali, tindakan bejat ayah kandung cabuli anak sendiri dilakukkan terangka S hingga lima kali di rumah sendiri.

Korban AS dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumah korban. Tindakan bejat S dilakukan pada saat kondisi rumah sepi.

Selain sepi, tindakan pencabulan diakukan tersangka S saat korban sedang dalam pengobatan lantaran sakit.

pati

Baca Juga: Dukun Palsu Asal Kabupaten Pati Incar dan Setubuhi Bocah Dibawah Umur yang Dikenal dari WA

“Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi rumah sepi karena ibu korban pergi bekerja,” tambah Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam ungkap kasus kasus ayah cabuli anak kandung, Senin 4 April 2022.

Menurut pengakuan tersangka, kasus ayah cabuli anak kandung dilakukan dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil.

Saat ini, tersangka S pelaku kasus ayah cabuli anak kandung mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS remaja berusia 12 tahun.

Dalam kasus pencabulan remaja berusia 12 tahun itu, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng menangkap S pria berusia 35 tahun.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler