Polres Demak Ungkap Kasus Pembegalan di Mranggen, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Petugas

28 Maret 2022, 19:35 WIB
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono saat menginterograsi dua pelaku. /dok Humas Polres Demak.

Media Purwodadi – Upaya Satreskrim dalam pengungkapan kasus pembegalan dengan senjata tajam di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dua orang pelaku berinisial SN (31) dan AA (22) yang merupakan warga Desa Banyumeneng dan Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berhasil ditangkap.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni AR dan FA masih dalam pengjaran petugas.

Baca Juga: Tidak Miliki Izin Pendirian Karaoke, Warga Untung Suropati Purwodadi Minta Bangunan Kafe Ditutup

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan insiden pembegalan yang dialaminya saat berada di Jalan Raya Plamongan Indah, Kabupaten Demak, Minggu 20 Februari 2022.

Korban bernama MM (31), yang saat itu berboncengan dengan temannya melewati Taman Jasmin Park dan bermaksud hendak pulang ke rumah mereka, sekitar pukul 24.00 WIB.

“Kemudian, korban dipepet oleh empat pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam sejenis sabit ke arah korban, hingga korban terjatuh,” ungkap Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers, Senin 28 Maret 2022.

Korban yang ketakutan langsung meninggalkan sepeda motor miliknya. Setelah itu, korban berlari dan meninggalkan sepeda motornya.

Mengetahui korban lari, tersangka SN langsung membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan, pelaku berinisial AA mengambil ponsel korban yang terjatuh.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 29 Maret 2022 : Mari Mainkan Permainan Ini, Jangan Lupa Kamu Update

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mranggen. Laporan tersebut rupanya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tidak lama, polisi menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dua dari empat pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkap Kapolres Demak.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merk Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis sabit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambah dia.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polres Demak

Tags

Terkini

Terpopuler