Miras Oplsosan Tewaskan 9 Orang, Polres Jepara Berhasil Amankan Penjual dan Barang Bukti

8 Februari 2022, 08:30 WIB
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti berupa miras oplosan yang menewaskan 9 orang pada Januari 2022 lalu. /Humas Polda Jateng.

Media Purwodadi – Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap satu orang terkait kasus minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

Peracik sekaligus pembuat miras oplosan yakni P akhirnya berhasil diamankan petugas pada Senin, 7 Februari 2022.

Dari sumber yang diperoleh, Kapolres Jepara AKBP Warsono membenarkan adanya penangkapan pembuat sekaligus penjual miras oplosan tersebut.

Awal penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari perangkat desa terkait tiga orang meninggal dunia akibat miras oplosan ini.

Dari laporan tersebut, Polres Jepara langsung melakukan pengembangan dan hingga akhirnya menemukan fakta bahwa adanya satu orang yang menjadi pemilik warung sekaligus peracik miras oplosan tersebut berinisial P.

Baca Juga: Temukan Dua Sarang Ular di Rumah Baim Wong, Panji Petualang Beberkan Penyebabnya

" Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” jelas AKBP Warsono, dalam ungkap kasus, Senin 7 Februari 2022.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, dan satu botol miras oplosan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara telah memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

Baca Juga: Hitung Weton Anda Dengan Rumus Berikut Ini, Selasa Kliwon Punya Ciri Khas Suka Lawan Arus

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” jelas Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi.

Tersangka mengaku baru melaksanakan usaha miras oplosan selama 6 bulan. Dari keterangannya, pelaku belajar meracik miras dari seseorang warga Mambak.

Terkait bahan miras oplosan, pelaku mengaku mendapatkannya dari Semarang dan online shop di Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan tersebut.

Pelaku P dijerat dengan Pasal 20 KUHP atau Pasal UU 146 Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani masa tahanan.***

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler