Polres Demak Ungkap Proyek Fiktif Lampu Penerangan Jalan

7 Februari 2022, 15:34 WIB
Polres demak ungkap penipuqn berkedok investasi proyek fiktif.:Foto: Media Purwodadi/Polres Demak /

 

Media Purwodadi - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. 

Pelaku penipuan investasi proyek fiktif diungkap Polres Demak Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 377 juta.

Investasi proyek fiktif, diungkap Polres Demak lengkap dengan sejumlah barang bukti.

"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Pasca Longsor di Tawangmangu, Arus Lalin Arah Magetan Dialihkan

Kasqt Reskrim Polres Demak menjelaskan, penipuan proyek fiktig dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

Tersangka menawari korban berinvestasi di proyek fiktif pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus.

"Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit," ungkap Kasat Reskrim Polres Demak.

"Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tentang Badan Otorita IKN, Semua Keputusan Ada di Tangan Presiden RI Joko Widodo

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. 

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta," ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkaanya.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Polres demak

Tags

Terkini

Terpopuler