Kapal Pengayoman IV Tenggelam, Polres Cilacap Sudah Tetapkan Nahkoda Jadi Tersangka

28 September 2021, 10:43 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan penjelasan. /Humas Polda Jateng

 

Media Purwodadi - Babak baru mengawali kasus insiden Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Cilacap pada 17 September 2021.

Kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV yang ditangani Polres Cilacap akhirnya menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kasus ini telah ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

Baca Juga: Polda Jateng Dukung Perhelatan Liga 3, Sebanyak 5 Daerah Sudah Ajukan Diri Sebagai Calon Tuan Rumah

Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Polres Cilacap menetapkan SA (53) sebagai tersangka dan dikenainpasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kombes Pol M Iqbal menerangkan, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut.

Termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Baca Juga: Senin Operasi Patuh Candi. Dirlantas Polda Jateng: Selama Kegiatan Tidak Ada Penindakkan Apapun

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini.

Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan tengah on progress.

Sebagai informasi, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumjam yang terbalik dan tenggelam Jumat 17 September 2021 pukul 09.00 WIB.

pBaca Juga: Ojek Online dan Pengemudi Angkutan di Semarang di Suntik Vaksin. Ditlantas Polda Jateng Ada 28.300 Vaksin

Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Di dalam kapal mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat.

Akibat musibah itu, 7 orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler