Media Purwodadi – Kabar gembira bagi para mahasiswa S1 dan D4 terkait adanya aturan baru tentang syarat lulus kuliah.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim atau yang akrab disapa Nadiem Makarim ini membuat aturan baru tersebut.
Dirinya menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 yaitu tidak wajib membuat skripsi, yang selama ini memang menjadi satu cara untuk mengukur kompetensi mahasiswa.
Baca Juga: Ganggu Warga dengan Limbah Debu Hitam, DLH Grobogan Ingatkan Pabrik Tahu Ini untuk Sempurnakan Cerobong Asap
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem Makarim dalam pernyataannya mengungkapkan tugas akir bisa berbentuk macam-macam. Keputusan ini ada di perguruan tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi, tesis dan desertasi saja,” ujar Nadiem Makarim.
Dalam pasal 18 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, dijelaskan tentang tugas atau proyek akhir itu bisa dilakukan secara berkelompok.
Isi dalam pasal tersebut yakni penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi kelulusan.
Ketentuan ini merupakan bagian program merdeka belajar yang menjadi gagasan Nadiem Makarim. Menurutnya, tidak hanya menggunakan satu cara saja untuk mengukur kompetensi seseorang.
Demikian juga untuk mahasiswa vokasi, yang ternyata kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Baca Juga: Kejutan dari Fuji Utami, Raih Banyak Cuan di Shopee Live Perdananya dengan Menjual Lebih dari 3.000 Produk
“Berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi sudah sangat jelas. Kita mau lihat kompetensi seseorang dalam satu bidang yang technical, apaka karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu,” ungkap Nadiem Makarim.