Ganggu Warga dengan Limbah Debu Hitam, DLH Grobogan Ingatkan Pabrik Tahu Ini untuk Sempurnakan Cerobong Asap

- 30 Agustus 2023, 11:06 WIB
Petugas gabungan saat mengecek tempat pembuatan tahu di Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.
Petugas gabungan saat mengecek tempat pembuatan tahu di Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. /dok DLH Grobogan/


Media Purwodadi – Pabrik pembuatan tahu diprotes warga di Dusun Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Mereka mengeluh lantaran asap pembakaran menimbulkan debu hitam dan mengotori rumah mereka.

Hal itu membuat Dinas Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tahu tersebut pada Senin, 28 Agustus 2023. Pada sidak tersebut, tim gabungan menekukan beberapa temuan.

Hal itu dikatakan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Grobogan, Gunawan Widiyanto. Menurut Gunawan, pihaknya melakukan sidak bersama Polres Grobogan.

Baca Juga: Kejutan dari Fuji Utami, Raih Banyak Cuan di Shopee Live Perdananya dengan Menjual Lebih dari 3.000 Produk

Dalam sidak tersebut, Gunawan menyebutkan pihak pabrik sudah tidak menggunakan ban bekas sebagai sarana untuk pembakaran. Namun, beberapa potongan ban dalam ditemukan di area pembuatan tahu tersebut.

“Dari pengakuan pemilik pabrik, sudah tidak lagi pakai ban bekas sejak tahun 2022. Ban dalam yang kita temukan itu diakui untuk mengikat barang. Di tungku pembakaran juga tidak ditemukan kawat ban,” ujar Gunawan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Saat dilakukan pengecekan ke rumah beberapa warga, banyak ditemukan debu itam yang menempel di lantai. Gunawan langsung menyarankan kepada pemilik usaa agar menyempurnakan cerobong asap.

“Kita masih menemukan adanya debu-debu yang berceceran di lantai dan secara teknis kita sudah menyarankan agar cerobong asap disempurnakan untuk meminimalisir efek asap hitam,” ujar Gunawan.

Petugas DLH meminta pemilik pabrik tahu agar memperbaiki cerobong asap lebih sempurna lagi dan memenuhi perizinan yang berlaku.
Petugas DLH meminta pemilik pabrik tahu agar memperbaiki cerobong asap lebih sempurna lagi dan memenuhi perizinan yang berlaku. /Dok DLH Grobogan/


Belum Penuhi Ketentuan

Gunawan juga menjelaskan, pelaku usaha belum memenui ketentuan perizinan. Pasalnya, masa izin untuk pabrik tahu ini sudah habis dan belum diperpanjang.

"Yang bersangkutan berjanji akan mengurus perizinan," ungkapnya.

Gunawan menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan monitor terkait aktivitas pabrik tahu tersebut. Pasalnya, pembakaran dengan ban bekas sangat berbahaya. Dirinya juga meminta kepada pabrik tersebut agar tidak menggunakan bahan plastik atau ban.

“Jika menggunakan ban bekas, pembakarannya tidak sempurna dan mempengarui kesehatan paru. Tidak baik untuk pekerja dan juga tetangga. Ini juga akan berefek pada produksinya, debu bisa masuk pada tahu yang dibuatnya,” jelas Gunawan.

Sebelumnya, debu hitam pekat mengganggu warga Desa Sanggrahan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan. Abu hitam pekat ini berterbangan dan mengotori serta mencemari rumah warga. Keluan warga ini viral di media sosial setelah diunggah di salah satu akun Instagram.

Pernah Didatangi

Seorang warga bernama Susi menjelaskan, meski pabrik tersebut sudah pernah didatangi dan diingatkan DLH Grobogan. Namun, pemilik pabrik tahu terkesan tidak peduli.

Menurut Susi, abu hitam pekat itu merupakan limbah pembakaran ban bekas yang timbul dari aktivitas pabrik yang ada di tengah permukiman warga Dusun Sanggrahan RT 3 RW 1.

Kemudian, limbah pembakaran ban yang berterbangan dari cerobong asap pembuangan pabrik tersebut menempel di semua bagian rumah warga, pakaian yang sedang dijemur, sehingga harus dibersihkan setiap hari.

"Jadi  seperti hujan debu (abu) berwarna hitam. Jadi debunya itu dan menempel  ke cucian baju, hingga lantai berwarna hitam. Harus berulang kali membersihkan rumah," ungkap Susi yang sudah merasakan kondisi tersebut sejak empat tahun lalu.

Patuhi Ketentuan

Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia U17 Bersiap Hadapi Korea Selatan di Laga Uji Coba Internasional Hari Ini

Sementara itu, Gunawan meminta kepada seluru warga Kabupaten Grobogan yang memiliki usaha, baik itu usaha rumah tangga, skala kecil hingga besar wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Terutama untuk perizinan.

Menurutnya, perizinan sangat penting agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup bisa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat.

“Tetap patuhi ketentuan agar usaha yang dikerjakan bisa berdampak positif, baik untuk masyarakat, maupun untuk lingkungan sekitar,” pesan Gunawan.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah