Bahkan, ada bukti transfer Ferry Irawan saat mengirimkan dana kepada Venna Melinda.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Seperti yang diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan karena tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Kasus tersebut dilimpahkam ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT berdasqrkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti fisik maupun verbal dari keterangan saksi.
Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***