Ingin Punya Rumah Impian Dengan Sistem Kredit, Bisa Ajukan Lewat KPR Panin. Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 22 April 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi rumah impian dengan ruang tamu yang mewah.
Ilustrasi rumah impian dengan ruang tamu yang mewah. /Pexels/PIXABAY.


Media Purwodadi – Pasangan suami istri yang ingin mempunyai rumah impian, namun tabungan belum mencukupi, bisa segera melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah.

Memiliki rumah memang menjadi impian banyak orang. Kendati demikian, harga tanah dan bangunan yang semakin tinggi dari tahun ke tahun, membuat mereka harus rela menabung sampai benar-benar mencukupi untuk membeli rumah.

Akan tetapi Bank Panin menyediakan fasilitas KPR untuk mereka yang ingin memiliki rumah impian. Bagi yang ingin memiliki rumah impian dengan sistem kredit, Anda bisa mengajukannya lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Panin.

Baca Juga: Hasil Real Madrid vs Barcelona: Gol Jude Bellingham di Masa Injury Time Berikan Kemenangan untuk Los Blancos

Bank Panin membuka jasa kredit atau loan untuk KPR dengan nama KPR Panin:

a. Beragam pilihan suku bunga dan biaya yang ringan dan kompetitif sesuai kebutuhan Anda.
b. Proses pengajuan yang cepat dan mudah hanya dalam 3 hari kerja sejak diajukan.
c. Angsuran tetap selama jangka waktu kredit dengan keleluasaan pembiayaan hingga 20 tahun
d. Kemudahan pembayaran yakni menyiapkan dana lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pada rekening TabunganPanin Anda untuk sistem debet otomatis setiap bulanya.
e. Akses terjangkau karena Bank Panin memiliki lebih dari 500 cabang di seluruh Indonesia, dimana Anda dengan mudah mendapatkan fasilitas KPR Panin.
f. Sertifikat kepemilikan dan dokumen lainnya tersimpan dengan aman di Bank Panin, sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan.

Jenis Produk Panin KPR antara lain :

1. KPR, dimana fasilitas ini merupakan fasilitas kredit perorangan dengan tujuan untuk pembelian properti berupa rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang serba guna dan kavling di dalam komplek perumahan.
2. KPR X-Tra, yakni fasilitas refinancing dengan jaminan rumah, ruko, rukan, apartemen, kavling gudang serba guna dengan tujuan penggunaan untuk renovasi, konstruksi, multiguna konsumsi dan pembelian property lainnya berupa rumah, ruko, rukan, apartemen, gudang serba guna atau kavling dalam komplek perumahan yang belum dapat dijaminkan.

Persyaratan umum untuk pengajuan KPR Panin :

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Batas usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
• Karyawan tetap/profesional/wiraswasta
• Batas usia maksimal 55 tahun untuk karyawan
• Batas usia maksimal 60 tahun untuk profesional atau wiraswasta

Persyaratan Dokumen

• Fotokopi KTP pemohon
• Fotokopi KTP suami/istri
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta pisah harta
• Fotokopi NPWP/SPT PPh21
• Data keuangan dan / atau rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
• Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan
• Fotokopi Dokumen Jaminan (Sertifikat -AJB-IMB & PBB)* (khusus untuk rumah second).

Suku bunga pilihan pada Panin KPR :

a. Bunga berjenjang

Tahun ke - 1        4,50%
Tahun ke - 2        4,50%
Tahun ke - 3        4,50%
Tahun ke - 4        7,80%
Tahun ke - 5        7,80%
Tahun ke - 6        7,80%
Tahun ke - 7        9,80%
Tahun ke - 8        9,80%
Tahun ke - 9-15        9,80%
Tahun ke - 16-20    11,00%

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Senin 22 April 2024, Waspadai Hujan Disertai Petir

b. Bunga Fixed

1-5 tahun    Fixed 6,50%
> 5-10 tahun    Fixed 7,50%
> 10-15 tahun    Fixed 8,50%
> 15-20 tahun    Fixed 9,50%

Kredit Pemilikan Rumah merupakan pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka atau leasing sampai dengan presentase tertentu. Sebagai informasi, KPR merupakan kategori kredit konsumtif untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya priibadi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x