Simak Penjelasan Tentang Bansos CBP Beras 10 Kilogram Ini Khusus Keluarga Penerima Manfaat

- 2 April 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi bansos CBP beras 10 kilogram.
Ilustrasi bansos CBP beras 10 kilogram. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Dalam rangka membantu masyarakat kelas menengah ke bawah yang terdaftar pada DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat, pemerintah menyalurkan bansos CBP beras 10 kilogram,

Bansos yang berawal di bulan September 2023 lalu, masih berlanjut hingga Juni 2024 mendatang.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan berupaya melanjutkan dukungan serupa hingga Juni 2024. Namun hal ini akan disesuaikan dengan situasi APBN.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Dengan Zakat? Menunaikan Zakat Bagi Umat Muslim Hukumnya Wajib. Berikut Penjelasannya

“Kalau nanti diketahui APBN mencukupi, maka akan berlangsung sampai April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari situs resmi Pemkab Kabupaten Tegal.

Untuk mengecek status penerima manfaat, KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk penyaluran bansos CBP beras 10 kilogram ini.

Penerima Manfaat CBP Beras 10 kilogram ini bisa melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos CBP beras 10 kilogram ini dalam DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 2 April 2024, Berpotensi Hujan di Malam Hari

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***






Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x