Tentang Bansos CBP Beras 10 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat. Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 29 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos program CBP Beras 10 Kilogram.
Ilustrasi penyaluran bansos program CBP Beras 10 Kilogram. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Bansos CBP beras 10 kilogram yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat kelas menengah ke bawah.

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dapat segera mengecek status penerima Bansos CBP beras 10 Kilogram pada Maret 2024.

Bansos CBP beras 10 kilogram ini akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di DTKS Kemensos dan dikabarkan akan berlanjut sampai bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 29 Maret 2024, Berpotensi Hujan di Siang dan Sore Hari

Presiden Jokowi meluncurkan situs resmi Pemkab Kabupaten Tegal untuk memastikan penyaluran Cadangan Beras Nasional (CBP) sampai ke penerima manfaat.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan berupaya melanjutkan dukungan serupa hingga Juni 2024. Namun hal ini akan disesuaikan dengan situasi APBN.

“Kalau nanti diketahui APBN mencukupi, maka akan berlangsung sampai April, Mei, dan Juni,” kata Presiden Joko Widodo.

Keluarga penerima manfaat dapat memverifikasi secara mandiri status penerima Bantuan Sosial CBP beras 10 kilogram.

Keluarga Penerima Manfaat jika terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH di laman DTKS Kemensos, berhak mendapatkan bansos CBP beras 10 kilogram  yang akan disalurkan pada Maret 2024.

Penerima Manfaat CBP Beras 10 kilogram ini bisa melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos CBP beras 10 kilogram ini.

Penerima manfaat CBP beras 10 kilogram  harus didaftarkan melalui database DTKS Kementerian Sosial RI, sehingga verifikasi independen dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bagaimana  KPM melakukan pengecekan mandiri menentukan status penerima bansos CBP beras 10 kilogram?

Baca Juga: KPM Bisa Lakukan Pengecekan Mandiri Bansos Mitigasi Risiko Pangan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Langkah-langkah mengecek nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di laman Cek Bansos Kemensos RI:

1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
2. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
3. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
4. Klik tombol cari data

Penerima CBP Beras 10 kilogram ini dapat menerima langsung bantuan tersebut di Balai Desa/Kelurahan setempat karena Bulog menyalurkan bantuan tersebut melalui Pemerintah Desa yang sesuai dengan domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x