Pendaftaran BPUM 2021 Tahap 2 Ditutup, Catat Aturan untuk Proses Pencairan Bantuan Sosial Senilai Rp 1,2 Juta

- 9 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Catat Cara Pencairan BPUM 2021 Tahap 2.
Ilustrasi. Catat Cara Pencairan BPUM 2021 Tahap 2. /Pixabay/
  • Siapkan berkas: Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda benar-benar memiliki usaha.
  • Siapkan 1 lembar fotokopi KTP
  • Siapkan 1 lembar fotokopi KK
  • Siapkan satu lembar gambar/ foto Anda beserta produk jualan Anda yang sudah diprint di atas kertas HVS. (Contohnya: Anda pemilik toko kelontong, maka Anda harus berfoto dengan latar belakang toko kelontok Anda).
  • Jika Anda telah memiliki buku rekening BRI, Anda bisa menyiapkan fotokopi pada halama kedua. Jika tidak punya, tidak jadi masalah karena BRI akan membuatkan buku rekening untuk Anda.
  • Kemudian datang ke kantor cabang BRI terdekat wilayah Anda, lalu serahkan semua persyaratan kepada petugas. Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mencairkan bantuan Rp 1,2 Juta.
  • Setelah diverifikasi petugas, Anda akan dipanggil dan mendapatkan uang Rp 1,2 Juta yang sudah tercetak dalam buku tabungan Bank BRI atas nama Anda.
  • Anda bisa mengambil dalam bentuk tunai melalui teller BRI atau ATM BRI sesuai dengan nomor rekening yang tertera pada buku rekening Anda.

Diketahui, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 Tahap 2 ini adalah bantuan yang hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

BPUM kali pertama diluncurkan pada awal masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dengan bantuan senilai Rp 2,4 Juta.

Kemudian, BPUM 2021 dilaksanakan dua tahap. Yaitu Tahap 1 dengan bantuan senilai Rp 1,2 Juta dan untuk Tahap 2 juga dengan nilai yang sama.

BPUM 2021 Tahap 2 sudah ditutup pada 8 Agustus 2021 kemarin. Dan saat ini masyarakat yang sudah mendaftar menunggu verifikasi data.

Semoga dengan bantuan BPUM 2021 Tahap 2 tersebut, masyarakat pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa terbantu untuk membangkitkan kembali usahanya.***

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah