Pendaftaran BPUM 2021 Tahap 2 Ditutup, Catat Aturan untuk Proses Pencairan Bantuan Sosial Senilai Rp 1,2 Juta

- 9 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Catat Cara Pencairan BPUM 2021 Tahap 2.
Ilustrasi. Catat Cara Pencairan BPUM 2021 Tahap 2. /Pixabay/

Media Purwodadi - Kemarin, 8 Agustus 2021 pendaftaran Banpres yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM atau BPUM 2021 Tahap 2 ditutup.

Bagi yang sudah mendaftar dalam proses pendaftaran BPUM 2021 Tahap 2 itu, kini saatnya siapkan berkas aturan untuk proses pencairan dana BPUM senilai Rp 1,2 Juta.

Namun, masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran BPUM 2021 Tahap 2 secara online kemarin, diharapkan bersabar dalam menunggu hasil verifikasi data dari Kemenkop UKM RI.

Masyarakat yang dinyatakan lolos dalam proses verifikasi atau dinyatakan sebagai penerima BPUM Tahap 2 Tahun 2021, Anda pun berhak mendapatkan bansos berupa dana sebesar Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Pelayanan SIM, BPKB dan Samsat di Grobogan Tanggal 11 Agustus 2021 Libur. Berikut Penjelasannya!

Sembari menunggu hasil verifikasi datanya, alangkah baiknya mencatat sejumlah aturan untuk proses pencairan bansos tersebut.

Dan ini adalah cara yang perlu dicatat para calon penerima BPUM untuk proses pencairan bantuan senilai Rp 1,2 Juta:

  • Cek melalui eform BRI dengan mengertik eform.bri.co.id pada laman pencarian internet atau browser baik di ponsel atau komputer.
  • Setelah terbuka, maka akan muncul sejumlah program dari BRI. Langsung pilih BPUM untuk mengecek status penerima bantuan.
  • Masukkan nomor KTP yang dipergunakan saat menaftar online pada kolom yang sudah tersedia.
  • Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang terdapat pada kotak dialog.
  • Lalu klik proses inquiry.
  • Jika nama Anda muncul sebagai penerima, maka Anda harus menyiapkan sejumlah berkas untuk dikumpulkan saat pencairan.
  • Namun, jika nama Anda tidak muncul, maka Anda tidak mendapatkan BPUM Tahap 2 senilai Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Indonesia Masuk Peringkat ke 55, Inilah Nama-Nama Atlet yang Sabet Medali Olimpiade Tokyo 2020

Berikut berkas yang harus disiapkan bagi yang namanya tercantum sebagai penerima BPUM 2021 Tahap 2:

  • Siapkan berkas: Surat Keterangan Berusaha/NIB/Surat Keterangan Desa yang menunjukkan Anda benar-benar memiliki usaha.
  • Siapkan 1 lembar fotokopi KTP
  • Siapkan 1 lembar fotokopi KK
  • Siapkan satu lembar gambar/ foto Anda beserta produk jualan Anda yang sudah diprint di atas kertas HVS. (Contohnya: Anda pemilik toko kelontong, maka Anda harus berfoto dengan latar belakang toko kelontok Anda).
  • Jika Anda telah memiliki buku rekening BRI, Anda bisa menyiapkan fotokopi pada halama kedua. Jika tidak punya, tidak jadi masalah karena BRI akan membuatkan buku rekening untuk Anda.
  • Kemudian datang ke kantor cabang BRI terdekat wilayah Anda, lalu serahkan semua persyaratan kepada petugas. Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk mencairkan bantuan Rp 1,2 Juta.
  • Setelah diverifikasi petugas, Anda akan dipanggil dan mendapatkan uang Rp 1,2 Juta yang sudah tercetak dalam buku tabungan Bank BRI atas nama Anda.
  • Anda bisa mengambil dalam bentuk tunai melalui teller BRI atau ATM BRI sesuai dengan nomor rekening yang tertera pada buku rekening Anda.

Diketahui, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 Tahap 2 ini adalah bantuan yang hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.

BPUM kali pertama diluncurkan pada awal masa pandemi Covid-19 tahun 2020 dengan bantuan senilai Rp 2,4 Juta.

Kemudian, BPUM 2021 dilaksanakan dua tahap. Yaitu Tahap 1 dengan bantuan senilai Rp 1,2 Juta dan untuk Tahap 2 juga dengan nilai yang sama.

BPUM 2021 Tahap 2 sudah ditutup pada 8 Agustus 2021 kemarin. Dan saat ini masyarakat yang sudah mendaftar menunggu verifikasi data.

Semoga dengan bantuan BPUM 2021 Tahap 2 tersebut, masyarakat pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa terbantu untuk membangkitkan kembali usahanya.***

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah