PPKM Darurat di Jawa - Bali Diberlakukan, Berikut Daftar Bansos Yang Akan Dicairkan Pemerintah

- 3 Juli 2021, 05:00 WIB
Daftar bansos yang akan disalurkan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa - Bali 3 - 20 Juli 2021
Daftar bansos yang akan disalurkan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa - Bali 3 - 20 Juli 2021 /ilustrasi/ATW


Media Purwodadi – Kasus positif Covid-19 yang masih tinggi membuat pemerintah Indonesia harus mengeluarkan aturan ketat.

Terbaru, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa - Bali.

PPKM Darurat di Jawa – Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dengan aturan yang lebih ketat dari pada yang sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Dukung Penuh Arahan Presiden Terkait PPKM Darurat di Jawa - Bali

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa – Bali ini, nantinya pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan sejumlah bansos yang akan diberikan pemerintah dalam menyikapi PPKM Darurat.

1. Stimulus Listrik

Stimulus listrik akan diperpanjang dengan memberikan diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.

Sebelumnya, diskon listrik diberikan hingga Juni 2021.

“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September 2021.

Dalam hal ini diskonnya diturunkan menjadi 50 persen ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun."

"Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” terang Menkeu.

2. BLT Dana Desa

Pemerintah akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.

"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

"Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan BLT Desa dan untuk penanganan Covid-19," sambungnya.

Penyaluran BLT Dana Desa dapat dirapel secara triwulanan.

Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli 2021, bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

3. BLT UMKM Rp 1,2 juta

Pelaku usaha mikro yang menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan menerima bantuan Rp 1,2 juta.

Sri Mulyani berujar, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Adapun target BLT UMKM disalurkan yakni pada Juli hingga September 2021.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Saat PPKM Darurat Jawa - Bali

4. Kartu Prakerja

Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menyebut penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta.

Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan).

Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei).

Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.

5. Bansos Tunai Rp 300 ribu

Sri Mulyani juga menyampaikan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.

Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi yang masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."

"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

6. Bansos PKH dan BPNT

Dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.

Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian atau lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) juga menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy melalui akun resmi kemenkopmk.go.id, Kamis, 1 Juli 2021.

Demikian tadi daftar bansos yang akan disalurkan pemerintah usai PPKM Darurat di Jawa - Bali diberlakukan.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah