Kebijakan Belanja Pemerintah Sebesar 40 Persen untuk Produk Lokal, Dorong UMKM Makin Berkembang

18 April 2022, 06:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi pelaku UMKM yang melakukan pelatihan pengembangan kualitas produk dan digitalisasi di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/3/2022). /Tangkap layar/ kemenkopukm.go.id/

Media Purwodadi – Kebijakan pemerintah dalam anggaran belanja 40 persen untuk produk lokal bertujuan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM makin berkembang.

Kebijakan belanja pemerintah tersebut diwujudkan dengan memperbanyak dan menyerap produk lokal atau UMKM melalui kewajiban bagi Kementerian/lembaga (K/L).

Demikian juga kebijakan belanja pemerintah tersebut diperuntukan pemerintah daerah untuk belanja produk dalam negeri / UMKM minimal 40 persen dari anggarannya.

Dengan kebijakan belanja pemerintah tersebut, mendorong sejumlah UKM dan industri kecil dan menengah atau UMKM berlomba-lomba memproduksi produk lokal berkualitas.

Baca Juga: Kode Redeem State of Survival Senin, 18 April 2022. Ayo Buruan Klaim Kodenya Sebelum Kehabisan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini produk dalam negeri yang dihasilkan para pelaku UMKM sudah semakin berkualitas.

“Maka saya berharap jangan lagi ada produk impor dalam belanja pemerintah untuk produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri. Sudah saatnya kita tingkatkan kolaborasi dengan produk UMKM,” katanya.

Ia melanjutkan, dengan valuasi nilai belanja pemerintah dan BUMN yang sangat besar apabila separuhnya saja bisa dipenuhi oleh produk UMKM dan koperasi, maka akan berdampak sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi.

“Dipastikan akan ada lapangan kerja baru bermunculan dan menjadikan daya saing produk UMKM semakin berkelas,” kata Teten.

Seperti yang dilakukan oleh PT Berkah Instalasi Medika yang merupakan penyedia alat kesehatan bagi rumah sakit di berbagai daerah Indonesia.

Sebelumnya, perusahaan ini hanya menyediakan AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) untuk dijual kepada rumah sakit.

Namun, setelah pemerintah mendorong untuk membangun industri lokal yang mampu membuat alat kesehatan sendiri, perusahaan ini pun mulai membuat AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri).

Baca Juga: Scooter Dengan Mesin Listrik Dilarang Main di Simpang Lima Purwodadi, Berikut Alasannya

“Kami ada beberapa produk, di mana ada 3 unggulan yang sudah masuk e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), di antaranya ada HFNC, suction pump, dan dental aerosol,”.

“Nah untuk HFNC itu kami sudah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 42 persen,” kata Asep perwakilan dari PT Berkah Instalasi Medika dalam acara Business Matching Tahap Kedua, di Gedung SMESCO, Jakarta, Sabtu (16/4) dikutip dari kemenkopukm.go.id.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa produk lokal yang diproduksi oleh perusahaannya merupakan hasil kerja sama dengan PT ASKI (Astra Komponen Indonesia).

Meskipun ASKI merupakan perusahaan yang biasa memproduksi komponen otomotif, namun rupanya untuk membuat alat kesehatan bukan menjadi masalah untuk mereka.

“Kebetulan kami sebelumnya sudah mendistribusikan produk AKL ke sekitar 100 atau hampir 200 RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) di Indonesia,”.

“Mudah-mudahan setelah kami memproduksi AKD ini atau produk lokal dari kami juga bisa seperti itu," kata Asep.

Dia pun mengapresiasi keberpihakan pemerintah yang mewajibkan 40 persen anggaran belanja K/L dan Pemda untuk membeli produk lokal.

Asep juga berharap, dengan adanya kebijakan ini, perlahan-lahan kebutuhan impor untuk alat kesehatan dapat dihentikan dan lebih banyak menggunakan alat kesehatan lokal.

”Harapan kami, produk atau alat yang kita punya atau kita jual bisa didistribusikan ke seluruh Indonesia dan bermanfaat bagi rumah sakit yang ada di Indonesia,” katanya.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Tags

Terkini

Terpopuler