Ini Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Kabupaten Grobogan Butuh 4.181 Orang

- 14 Juni 2024, 17:27 WIB
Pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 dipasang di Sekretariat PPS Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Pengumuman pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024 dipasang di Sekretariat PPS Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Grobogan. /Media Purwodadi/dok KPU Grobogan

Media Purwodadi – Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Gubernur mulai dibuka sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024.

Untuk Kabupaten Grobogan menurut Komisioner KPU Grobogan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman, dibutuhkan 4.181 Pantarlih.

Jumlah tersebut, lanjut Ngatiman, karena utnuk setiap satu TPS dibutuhkan 1 Pantarlih. Namun jika dalam 1 TPS ada lebih dari 400 pemilih, maka PPS dapat mengangkat 2 Pantarlih untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan, Silakan Simak Penjelasannya Berikut Ini

“ Pilkada 2024 di Kabupaten Grobogan ada 2.139 TPS (tempat pemungutan suara) sehingga dibutuhkan 4.181 Pantarlih,” jelas anggota KPU Grobogan Ngatiman.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, Ngatiman mengatakan, bisa datang ke Sekretariat PPS di Kelurahan/Desa di mana pendaftar Pantarlih Pilkada 2024 berdomisili.

Sedangkan persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Pantarlih, lanjut Ngatiman, adalah setiap warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Shopee Bantu UMKM Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024, Perkuat Ekonomi Nasional

Pantarlih
Pantarlih Media Purwodadi/dok KPU Grobogan

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah