Penjelasan Singkat Tentang Program Indonesia Pintar, Bansos Untuk Pelajar Keluarga Rentan

- 16 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP). /Media Purwodadi./

Media Purwodadi – Inilah penjelasan singkat tentang Program Indonesia Pintar yang bisa Anda simak di sini. Bansos PIP ini merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga rentan atau miskin.

Bagi pelajar yang kurang mampu bisa segera melakukan pengecekan rekening. Hal tersebut terkait dengan pencairan bansos Program Indonesia Pintar atau PIP.

Untuk para pelajar kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka yang mendapatkan bansos PIP ini adalah yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Baca Juga: Cair di Bulan Juni, Inilah Penjelasan Tentang Bansos BPNT Untuk Keluarga Penerima Manfaat

Seperti diketahui, pencairan bansos PIP ini bisa dilakukan ketika penerima manfaat melakukan pengecekan rekening lewat bank penyalur bantuan sosial ini.

Bagi pemegang KIP bisa melakukan pengecekan secara cepat untuk mengetahui pencairan bansos tersebut. Dan bansos dari pemerintah ini bisa dipergunakan untuk meringankan biaya sekolah mereka.

Penerima manfaat KIP akan menerima pembayaran bansos Program Indonesia Pintar pada bulan April 2024 dengan memeriksa rekening para pelajar penerima bansos ini.

Bansos Program Indonesia Pintar memberikan bantuan tunai kepada siswa dari keluarga miskin dan rentan, memperluas akses dan kesempatan belajar. Bantuan ini ditujukan untuk mendanai pendidikan bagi pelajar dari keluarga tidak mampu.

Syarat pelajar atau mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbudristek ini antara lain:

1. Pelajar/Mahasiswa Pemegang KIP/KKS/KPS
2. Keluarga Pelajar/Mahasiswa Berstatus sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pelajar/Mahasiswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Pelajar/Mahasiswa didik yang terkenda dampak bencana alam
5. Pelajar/Mahasiswa yang pernah drop out (DO)
6. Pelajar/Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
7. Pelajar/Mahasiswa pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lain

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah