Media Purwodadi - Aparat gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan modus sabung ayam.
Sebanyak sembilan orang berhasil diamankan di arena tempat perjudian sabung ayam yang berada di sebuah arena perjudian di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kecamatan Tegowanu, Selasa 27 Februari 2024.
Kapolres Grobogan AKP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, sembilan orang yang diamankan ini tengah melakukan aktivitas di arena perjudian.
Polisi juga mengamankan delapan ekor ayam yang dipergunakan untuk aduan di arena judi tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita 18 sepeda motor milik pejudi dan penonton yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa barang bukti lainnya juga disita antara lain 10 buah kurungan ayam, jam, papan tulis, buku catatan, geber, karcis parkir dan tiket masuk.
"Para hari Selasa 27 Februari 2024, Sat Reskrim dan Sat Sabhara berhasil mengungkap kasus perjudian dengan modus sabung ayam di Kecamatan Tegowanu," ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam konferensi pers, Rabu 28 Februari 2024.
Dikatakan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, sembilan orang yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing.
"Mereka yang ditangkap ini ada yang berperan sebagai pemain, penonton, kemudian pencatat, ada juga yang bertugas memberikan vitamin pada ayam," jelas AKBP Dedy Anung.
Selain itu, polisi menyita tiket masuk yang diperuntukkan untuk mereka yang hendak menonton dan peserta judi sabung ayam. Karcis berwarna kuning itu bernominal Rp15 ribu untuk sekali masuk.
Selain itu, tarif parkir juga dikenakan di arena perjudian senilai Rp5 ribu per kendaraan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya arena judi sabung ayam, yang meresahkan karena letaknya di pinggir jalan besar," ungkap AKBP Dedy Anung.
Hingga akhirnya aparat dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara menindaklanjuti dengan menggerbek arena perjudian sabung ayam tersebut, setelah selama sepekan dilakukan pemantauan di sekitar TKP.
Kapolres mengatakan, pelaku perjudian sabung ayam ini dijerat dengan Pasal 303 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Belum Sempat
Sunar merupakan salah satu penjudi yang diamankan polisi saat terjadi penggerbekan.
Kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sunar mengaku belum sempat mengadu ayamnya di arena judi tersebut.
"Baru datang, belum sempat adu ayam, eh malah tertangkap. Sekali aduan Rp200 ribu, Pak," ujar Sunar.
Adanya kejadian ini, Kapolres Grobogan mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika terjadi hal-hal yang meresahkan.
"Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat jika ada kegiatan yang meresahkan yang dilakukan di sekitar tempat tinggalnya agar tidak segan-segan melaporkan ke Polres Grobogan," imbau AKP Dedy Anung Kurniawan.***