"Mereka yang ditangkap ini ada yang berperan sebagai pemain, penonton, kemudian pencatat, ada juga yang bertugas memberikan vitamin pada ayam," jelas AKBP Dedy Anung.
Selain itu, polisi menyita tiket masuk yang diperuntukkan untuk mereka yang hendak menonton dan peserta judi sabung ayam. Karcis berwarna kuning itu bernominal Rp15 ribu untuk sekali masuk.
Selain itu, tarif parkir juga dikenakan di arena perjudian senilai Rp5 ribu per kendaraan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya arena judi sabung ayam, yang meresahkan karena letaknya di pinggir jalan besar," ungkap AKBP Dedy Anung.
Hingga akhirnya aparat dari Sat Reskrim dan Sat Sabhara menindaklanjuti dengan menggerbek arena perjudian sabung ayam tersebut, setelah selama sepekan dilakukan pemantauan di sekitar TKP.
Kapolres mengatakan, pelaku perjudian sabung ayam ini dijerat dengan Pasal 303 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Belum Sempat
Sunar merupakan salah satu penjudi yang diamankan polisi saat terjadi penggerbekan.
Kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sunar mengaku belum sempat mengadu ayamnya di arena judi tersebut.