Tak Ada TPS Khusus, Pasien dan Karyawan RSUD Purwodadi Tidak Bisa Ikut Memilih

- 15 Februari 2024, 17:42 WIB
Gedung RSUD Dr R Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Gedung RSUD Dr R Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Tak adanya TPS khusus membuat pasien dan sejumlah karyawan di RSUD Dr R Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan tidak bisa ikut memilih saat Pemilu 2024.

"Pasien dan sejumlah karyawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara 14 Februrari 2024," jelas Wakil Direktur RSUD Dr R Soedjati Purwodadi Waluyo, kepada wartawan Kamis (15/2/2024).

Menurut Waluyo, penyebab pasien dan beberapa karyawan tidak bisa ikut memilih karena tidak ada TPS khusus. Padahal pihakrumah sakit sudah berkoordinasi dengan KPU Grobogan

“Kami (rumah sakit) sudah berkoordinasi dengan Staf KPU Grobogan, bahkan sudah dua kali, namun tidak ada solusi," katanya.

Baca Juga: Apa Itu SNBP? Berikut Penjelasan dan Cara Pendaftaran untuk Para Siswa yang Berminat Kuliah Lewat Jalur Ini

Sehingga, tambah Waluyo ketika hari pemungutan suara lebih dari 100 pasien termasuk dokter, perawat, penunjang medis dan non medis tidak bisa menggunakan hak pilih.

Menanggapi adanya pasien dan karyawan RSUD Dr R Soedjati Purwodadi yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengaitkan hal itu dengan regulasi.

Di mana, lanjut Agung Sutopo, dalam regulasi terbaru KPU tidak menyediakan petugas TPS keliling seperti pemilu sebelumnya. Apabila pasien atau karyawan RSUD Purwodadi ingin ikut memilih, harus mengurus pindah memilih.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Kamis 15 Februari 2024, Berpotensi Hujan Lebat di Kecamatan Ini

"Apabila saat itu ingin menggunakan hak pilihnya tetap bisa, namun harus mengurus pindah memilih di TPS terdekat (RSUD)," jelas Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x