Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk itu Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.
Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta terdakwa dapat disita.
Disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan sebagai pengganti denda. ***