Satpol PP Jawa Tengah Tertibkan 10 Bangunan Liar yang Berdiri di Jalan Purwodadi-Semarang

- 16 November 2023, 20:18 WIB
Bangunan yang berdiri di Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Bringin, Kecamatan Godong, dibongkar paksa oleh Satpol PP Grobogan.
Bangunan yang berdiri di Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Bringin, Kecamatan Godong, dibongkar paksa oleh Satpol PP Grobogan. /Dok Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Sebanyak 10 bangunan liar yang berdiri di atas Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Bringin, Kecamatan Godong dibongkar paksa oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 16 November 2023.

 

 

Pembongkaran tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari Koramil Godong dan Polsek Godong.

Menurut perwakilan Satpol PP Jawa Tengah, Toni Suhartono, kegiatan pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan akhir dari rangkaian penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Jumat 17 November 2023, Hujan di Malam Hari

“Dalam pelaksanaan pembongkaran, kami dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, tetap mengedepankan persuasif, namun tegas. Serta sesuai dengan aturan SOP yang ada,” ujar Toni Suhartono.

Diberikan Tenggang Waktu

Sebanyak 10 bangunan liar yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Jawa Tengah ini antara lain laundry milik Agung Wibowo, warung milik Sukarji, Ngatini dan toko bangunan milik Edi Cahyono. Selain itu, rumah pribadi milik Agus Susilo, juga turut dibongkar.

Dari 10 bangunan tersebut, ada tiga yang belum dibongkar, yakni warung bakso milik Nur Hadi, tempat tinggal milik Kemi dan Marjuki, serta warung makan milik Sugiyati dan bengkel milik Nur Hadi.

Baca Juga: Vandalisme Kotori Situs Bersejarah Peninggalan Belanda Jembatan Kali Brug di Wirosari

Ketiga lokasi tersebut mendapatkan batas waktu pembongkaran sampai dengan Jumat (17 November 2023) dan Minggu (19 November 2023).

“Tempat tinggal Marjuki kita berikan tenggang waktu sampai Minggu, 19 November 2023. Sedangkan rumah milik Kemi akan diberikan tenggang waktu sampai Jumat, 17 November 2023 untuk mereka bongkar sendiri,” jelas Toni.

 

 

Sementara untuk toko bangunan milik Edi Cahyono akan diberikan batas waktu membongkar sendiri hingga Selasa, 28 November 2023. Selama pelaksanaan pembongkaran bangunan liar ini, situasi berjalan aman dan kondusif.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah