Media Purwodadi - Warga Dusun Deresan, Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan menghadang sepuluh truk dump yang masuk ke desa mereka, Senin 13 November 2023.
Penghadangan ini dilakukan lantaran bertentangan dengan hasil musyawarah antara warga dengan pengembang usaha Galian C CV Asta Mulya Mandiri pada Kamis, 9 November 2023 lalu.
Warga menghadang puluhan truk muatan material tanah urug yang akan melintasi jalur Dusun Daresan-Jinggelengan, Katekan, Kecamatan Brati.
Baca Juga: PT PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Aliran Listrik Pada Kamis 16 November 2023, Cek Lokasinya
Menurut Kapolsek Brati, AKP I Ketut Sudiartha, warga menghadang puluhan truk ini lantaran belum terdapat kesepakatan dalam musyawarah tersebut.
"Mereka menghadang truk dump ini lantaran sebelum ada kesepakatan usaha tambang galian C daripada pengembang tersebut tidak boleh atau jangan beroperasi," ujar AKP I Ketut Sudiartha, dalam keterangannya.
Sebelumnya pada Kamis, 9 November 2023 telah dilakukan musyawarah di Balai Desa Katekan.
Dalam musyawarah tersebut, antara warga masyarakat Desa Katekan dengan pengembang usaha tambang galian C CV Asta Mulya Mandiri, disepakati selama belum ada kesepakatan, usaha tambang galian C tidak beroperasi.
"Namun, faktanya pada hari Minggu, 12 November 2023 pihak pengembang CV. Asta Mulya Mandiri mendatangkan alat berat back hoe dan pada hari Senin 13 November 2023, memulai aktifitas penambangan," ujar AKP I Ketut Sudiartha.
Hal inilah yang membuat warga melakukan penghadangan dan membuat puluhan dump truk bermuatan material tanah urug tertahan kurang lebih 3 jam.
Mediasi
Beberapa pejabat seperti Camat Brati Pamuji, Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, dan Perangkat Desa Katekan, yang mendapat informasi penghadangan tersebut langsung menuju ke TKP.
Hingga akhirnya disepakati aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan CV Asta Mulya Mandiri berhenti beroperasi sambil menunggu kesepakatan bersama.
Hasil Koordinasi
Dua hari pasca penghadangan, Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Grobogan melakukan invesitigasi di lokasi kejadian.
Hadir dalam investigasi tersebut, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusiana Siyamiwati dan jajarannya.
Sasaran dalam investigasi tersebut yakni Kepala Desa Katekan Zinar Ismail, Pengasuh Ponpes Al Latifiyah Sobotuwo, Desa Kronggen, Brati, dan lokasi tambang galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri.
Dalam investigasi tersebut, Kades Katekan Zinar Ismail mengungkapkan, penghadangan truk beberapa waktu lalu lantaran warga Desa di Dusun Jingglengan dan Daresan tidak mau jalan penghubung sehari-hari menjadi rusak.
"Warga tidak ingin jalan penghubung Dusun Jingglengan – Dusun Daresan, Desa atekan yang sudah dibangun menjadi rusak akibat dilewati armada truck pengangkut tanah urug," ujar Zinar Ismail.
Kades Katekan juga menjelaskan, semula jalan ini merupakan jalan desa yang telah dibangun dengan anggaran Dana Desa.
"Kemudian pembangunan jalan selanjutnya dibiayai oleh Pemkab Grobogan," ujar Zinar Ismail.
CV Asta Mulya Mandiri, menurut Zinar, belum pernah melakukan sosialisasi terkait usaha penambangan Galian C pada masyatakat Desa Katekan.
Padahal, jika sosialisasi ada, warga masyarakat Desa Katekan, tidak mempermasalahkan usaha tambang galian C yang dikelola oleh CV Asta Mulya Mandiri.
"Silakan lakukan operasional tambang jalan terus, namun akses jalan yang dilintasi jangan lewat Dusun Daresan," ujar Zinar.
"Armada truck pengangkut tanah urug dipersilahkan melewati jalan provinsu yaitu dari lokasi tambang belok kanan tembus di pertigaan Tegong Desa Kronggen, Kecamatan Brati," tutut Zinar.
Sementara itu, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusiana Siyamiwati mengatakan, hasil investigasi ini akan disusun dan rencananya dalam waktu dekat ada pertemuan dengan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Grobogan.
Tujuan pertemuan itu dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama, yang baik untuk warga dan juga pihak pengelola usaha tambang Galian C tersebut.***