Sementara, untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa Angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut.
Acuan
Franoto menjelaskan, tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA).
“Dimana, tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Franoto.
Franoto juga memberikan informasi bahwa penjualan tiket pada masa angkutan Nataru bisa diketahui lebih lanjut. Masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau contact center KAI melalui telepon 121, WA 08111-2111-121, email [email protected] dan media soial KAI121.
“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman,” tutup Franoto.***