Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Honda BeAT milik korban yang belum sempat dijual. Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor milik korban lantaran terdesak ekonomi.
Atas tindakannya, pelaku terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Dedy Anung Kurniawan.***