Berkenalan dengan Pria Lewat Facebook, Perempuan Asal Boyolali Ini Justru Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor

- 8 November 2023, 20:20 WIB
Pelaku mengaku telah mengambil paksa sepeda motor Honda BeAT milik korban yang dikenalnya lewat Facebook.
Pelaku mengaku telah mengambil paksa sepeda motor Honda BeAT milik korban yang dikenalnya lewat Facebook. /Media Purwodadi/Hana Ratri./

Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Honda BeAT milik korban yang belum sempat dijual. Di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor milik korban lantaran terdesak ekonomi.

Atas tindakannya, pelaku terpaksa kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 365 KUHP.

 

 

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x