Media Purwodadi – Seorang pria di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria tersebut berprofesi sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berinisial RAA (28).
Pelaku yang meruapakan warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, tersebut diamankan aparat unit Reskrim Polsek Ngaringan atas laporan SW (35), warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
RAA dilaporkan ke Polsek Ngaringan lantaran melakukan penggadaian terhadap sepeda motor inventaris milik koperasi kepada pihak lain.
Kapolsek Ngaringan, AKP Mujiyadari menerangkan, kejadian ini bermula ketika RAA menjadi karyawan KSP tersebut dan menjabat sebagai petugas dinas lapangan. Dalam pekerjannya, pelaku mendapatkan motor dinas berupa sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi K 6860 AFF.
“Namun, sejak Senin, 26 Juni 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di KSP. Pihak KSP sendiri sudah berkali-kali menghubungi pelaku, namun nomor yang dituju sudah tidak aktif lagi,” ujar AKP Mujiyadari.
Pihak KSP berusaha mencari keberadaan korban di rumahnya yang berada di Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Namun, sesampainya di rumah tersebut, pelaku tidak ada di lokasi.