Waduh, Ponsel Warga Makassar Raib Saat Berkunjung ke Rumah Nenek di Tawangharjo Grobogan

- 12 Oktober 2023, 18:45 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkaran pencurian ponsel milik warga Makassar di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkaran pencurian ponsel milik warga Makassar di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

Media Purwodadi – Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Grobogan dan Unit Reskrim Polsek Tawangharjo menangkap DS (42), pria kelahiran Semarang yang tinggal di Desa Godan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

DS ditangkap petugas karena mencuri ponsel dan tas slempang milik SN (40) warga Vila Mutiara Indah, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Sulawesi Selatan yang berkunjung di rumah nenek di Desa Tarub, Kecamatan Tawangharjo.

 

 

“Korban dari Makassar bersama keluarga berada di rumah neneknya di Desa Tarub, Tawangharjo, ,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Umbarwati, Jumat 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Menyamar Sebagai Teman Korban, Seorang Wanita Asal Semarang Ini Curi Puluhan Gamis di Klambu Grobogan

Sebelum terjadi pencurian, sambung AKP Umbarwatikorban bermain ponsel di ruangan depan rumah neneknya yang tanpa dinding. Korban bermain ponsel hingga Selasa 10 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB, hingga akhrinya mengantuk.

“Setelah itu ponsel milik korban dicas di samping ponsel milik keponakannya. Sedang tas slempang korban ditaruh di dekatnya,” ujar Kapolsek Tawangharjo.

 

 

Selanjutnya korban SN tidur. Pada pagi hari setelah terbangun korban bermaksud mengecek ponsel yang semalam dicas. Namun, lanjut AKP Umbarwati, betapa terkejutnya dia mengetahui ponsel dan tas slempang miliknya sudah hilang.

Setelah mencari tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tawangharjo. Adapun barang yang hilang adalah dua ponsel satu milik korban dan satu milik keponakan, serta tas selempang hitan berisi kartu identitas.

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Atlet Terlibat Jaringan Terorisme, Tim Densus 88 Datangi Kantor KONI Grobogan

Dikenai Pasal 362 KUHP

Kapolsek AKP Umbar mengatakan, bahwa setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Tawangharjo melakukan penyelidikan bersama dengan tim Resmob Polres Grobogan. Polisi mencurigai DS sebagai pelakunya.

 

 

Hingga akhirnya DS ditangkap oleh tim gabungan beserta barang bukti hasil curian. Menurut Kapolsek Tawangharjo, perbuatan pelaku mencuri dua ponsel dan tas slempang diancam dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Tawangharjo. ***

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x