Truck Engkel Tabrak Sepeda Motor di Raya Sulursari-Cepu, 1 Meninggal Dunia & 2 Luka-Luka

- 30 September 2023, 07:50 WIB
Anggota Sat Lantas Polres Grobogan menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Sulursari-Cepu, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
Anggota Sat Lantas Polres Grobogan menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Raya Sulursari-Cepu, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan. /dok Sat Lantas Polres Grobogan/


Media Purwodadi – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di Kabupaten Grobogan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Sulursari-Cepu, tepatnya di Dusun Jati Tengah, Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

 

 



Peristiwa kecelakaan ini terjadi antara sebuah motor Honda BeAT tanpa plat nomor dengan Truck Mitsubishi S 9811 ND. Insiden kecelakaan ini terjadi pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo, peristiwa kecelakaan ini bermula saat Honda BeAT Street yang dikemudikan MNA (16), yang berboncengan dengan RK (15) dan KDV (13), ketiganya warga Singget, Jati, Kabupaten Blora, melaju dari arahbarat ke timur dengan kecepatan sedang.

Baca Juga: Kode Redeem ML Sabtu, 30 September 2023 Update Terbaru. Dapatkan Item, Skin dan Hadiah Menarik dari Moonton

Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul Truck Mitsubishi S 9811 ND yang dikemudikan Eko Wiranto (28), warga Buduran, Kabupaten Pekalongan. Saat yang bersamaan, sepeda motor tersebut hendak berbelok ke kanan dengan tidak hati-hati.

“Pada saat itu, kendaraan Honda BeAT Street yang dikendarai MNA dan berboncengan dua orang dengan rekannya itu berbelok ke kanan. Jarak yang sudah dekat dengan truk tersebut, mengakibatkan tabrakan tidak dapat dihindarkan,” jelas AKP Deni Eko Prasetyo.

Dalam insiden ini, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Puskesmas Gabus dan RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.

“Pengendara sepeda motor Honda BeAT meninggal dunia, setelah sempat dibawa ke Puskesmas Gabus. Kemudian, dua lainnya yakni RK (15) dan KDV (13) mendapat perawatan di Puskesmas Gabus dan RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi,” ujar AKP Deni Eko Prasetyo.

Imbauan

Adanya insiden ini, Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo mengimbau kepada para pengendara sepeda motor agar mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Menurutnya, insiden kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 29 September 2023 diharapkan tidak terulang lagi.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu, 30 September 2023 Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

AKP Deni Eko Prasetyo menuturkan, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dikendarai satu orang dan pemboncengnya maksimal satu orang saja dan harus mengenakan helm dan juga surat-surat kendaraan yang lengkap seperti SIM, STNK dan juga TNKB yang terpasang.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9, kami imbau bahwa sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” imbau AKP Deni.

 

 



“Kenakan helm dan juga lengkapi dengan surat-surat seperti SIM, STNK dan pasang TNKB (plat nomor). Jika pengendara masih di bawah umur, kami minta kepada orang tua agar tidak memperkenankan anak-anaknya mengendarai sepeda motor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” harapnya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x