Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran, Berikut Penjelasan PLN ULP Purwodadi untuk Masyarakat

- 27 September 2023, 10:35 WIB
Masyarakat wajib mengetahui bagaimana melakukan instalasi listrik yang benar di rumah.
Masyarakat wajib mengetahui bagaimana melakukan instalasi listrik yang benar di rumah. /PIXABAY./

Kabel Standar

Kebakaran yang disebabkan korsleting listrik biasa terjadi karena tidak menggunakan kabel yang sesuai standar.

Mahardika menjelaskan, kabel yang sesuai standar itu adalah yang sesuai dengan peruntukannya atau menyesuaikan dengan beban instalasi yang ada.

"Dalam hal ini kami mengimbau ke masyarakat untuk dapat memastikan instalasi listrik dirumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), " ujarnya.

SLO sendiri adalah bukti pengakuan bahwa instalasi listrik berfungsi sesuai dengan ketetapan standar laik operasi.

Setiap rumah tangga atau instansi diharapkan mempunyai SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini.

SLO tidak diterbitkan oleh PLN, namun penerbitannya dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang sudah diakui oleh Dirjen Ketenaglistrikan Kemen ESDM.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembacok Guru di Gubug Grobogan, Begini Motif Pelaku Lakukan Perbuatan Ini

"Berdasarkan UU No 30 tahun 2008 tentang ketenaglistrikan setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO," ungkapnya.

Mahardika kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengutak- atik APP mulai KwH Meter maupun MCB yang merupakan kewenangan PLN.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah