Polisi Tangkap Pembacok Guru di Gubug Grobogan, Begini Motif Pelaku Lakukan Perbuatan Ini

- 26 September 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan seorang siswa terhadap gurunya sendiri di MA Yasua Pilangwetan, Kebonagung, Demak.
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan seorang siswa terhadap gurunya sendiri di MA Yasua Pilangwetan, Kebonagung, Demak. /Pixabay/


Media Purwodadi – Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembacokan terhadap seorang guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Demak, berhasil diamankan polisi.

 

 



Pelaku berinisial MAR yang masih berusia 17 tahun ini diamankan oleh polisi di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin, 25 September 2023, malam.

Polisi berhasil menangkap MAR yang telah melakukan pembacokan terhadap guru sekolahnya sendiri, Ali Fatkur Rohman, 41 tahun.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriyah, Jangan Lupa Klik dan Buat Ucapan Anda

Akibat pembacokan tersebut, Ali Fatkur Rohman menderita luka di leher dan lengan tangan kanannya.

Pelaku melakukan seorang pelajar yang membacok gurunya sendiri pada Senin, 25 September 2023. Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai membacok gurunya, MAR melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah jalan Semarang-Purwodadi.

Dalam keterangan pers kepada awak media, Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi mengungkapkan, MAR dan Ali Fatkur Rohman adalah murid kelas XI dan guru MA Yasua Pilangwetan, Demak.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban tengah melakukan pengawasan dan pembagian soal UTS kepada para siswa di kelas. Tiba-tiba MAR datang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 26 September 2023.

AKP Winardi menjelaskan, motif tindakan pelaku ini lantaran dengan kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Hal tersebut lantaran pelaku belum mengumpulkan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu, 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi.

Penangkapan

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Di rumah kosong ini, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," ungkap AKP Winardi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 12 tahun.

Baca Juga: Pekan Pertama di Jerman, Timnas U17 Indonesia Cepat Beradaptasi Jelang Laga Lawan TSV Meerbusch U17

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.

Sementara untuk korban yakni Ali Fatkur Rohman mendapatkan perawatan serius di RS Kariadi Semarang, setelah sebelumnya dibawa ke RSUD Getas Pendowo Gubug Grobogan.

 

 



"Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik setelah dirujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi," ujar AKP Winardi.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x