Dilaporkan ke Ombudsman oleh Eks Pekerja PT Berril Jaya, Kadisnakertrans Grobogan Berikan Pernyataan Ini

- 20 September 2023, 07:45 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Grobogan, Teguh Harjokusumo saat mendatangi PT Berril Jaya untuk mendapatkan informasi resmi dari pihak perusahaan pada 14 September 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Grobogan, Teguh Harjokusumo saat mendatangi PT Berril Jaya untuk mendapatkan informasi resmi dari pihak perusahaan pada 14 September 2023. /dok Disnakertrans Grobogan/


Media Purwodadi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Grobogan, Teguh Harjokusumo memberikan klarifikasi tentang mencuatnya pemberitaan terkait Serikat Pekerja PT Berril Jaya Sejahtera.

 

 



Hal ini terkait dengan pemberitaan  yang menyatakan bahwa Kadisnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo dilaporkan ke Ombudsman terkait Maladministrasi, oleh eks pekerja PT Berril Jaya Sejahtera Grobogan.

Menurut Teguh Harjokusumo, pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pekerja PT Berril Jaya Sejahtera Grobogan tersebut. Teguh menegaskan, Disnakertrans Grobogan telah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap PT Berril Jaya Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Truk Pengangkut Kayu Ini Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter di Hutan Toroh Grobogan, 1 Orang Meninggal Dunia

Namun, pada tanggal tersebut, dirinya mendapatkan keterangan dari perusahaan bahwa adanya 80 persen pekerja yang serentak tidak bekerja, sehingga menghambat proses produksi pada tanggal 26 Agustus 2023.

“Kemudian, perusahaan menonaktifkan pekerja yang tidak masuk dan merekrut orang baru dari alih daya,” jelas Teguh Harjokusumo, Rabu, 20 September 2023.

Keputusan perusahaan inilah yang membuat Disnakertrans Grobogan fokus pada penyelesaian masalah tenaga kerja yang dinonaktifkan oleh PT Berril Jaya Sejahtera.

“Pada 12 September 2023, Dinas sudah mendatangi PT Berril Jaya untuk klarifikasi masalah pekerja yang dinonaktifkan dan terkait persoalan masa kontak pengurus serikat pekerja,” jelas Teguh Harjokusumo.

Minta Kejelasan

Teguh menyatakan, pada tanggal 14 September 2023, pekerja minta kejelasan terkait pencatatan serikat pekerja. Disnaketrans Grobogan memberikan pembinaan mengenai penyebab mundurnya pencatatan, serta memberikan solusi agar pencatatan bisa segera dilakukan, yakni me-review kembali status hubungan kerja pengurus Serikat Pekerja Bergas.

“Karena yang bisa dicatatakan sebagai pengurus adalah pekerja yang memiliki status hubungan kerja aktif dengan PT Berril Jaya Sejahtera,” ujar Teguh Harjokusumo.

Terkait klaim para pekerja yang menyatakan Kadisnakertrans Grobogan tidak menepati janjinya pada 14 September 2023, Teguh mengungkapkan, pada tanggal tersebut dirinya bertemu langsung dengan PT Berril Jaya Grobogan, untuk memberikan pembinaan terkait pencatatan serikat pekerja.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Grobogan Nyatakan KPU Tidak Terbukti Melanggar

Justru, pada tanggal 15 September 2023, para pekerja menolak saat Disnakertans Grobogan memfasilitasi pengusaha (PT Berril Jaya Sejahtera) dengan para pekerja untuk duduk bersama.

“Pada tanggal 15 September 2023, Dinas ingin memfasilitasi pekerja dan pegusaha untuk saling bertemu guna proses mediasi, sebab itu sudah jadi kewajiban dan Tupoksi dari kami. Disnakertrans Grobogan menyampaikan bahwa pekerja yang mewakili pada saat mediasi hanya pekerja yang masih punya hubungan kerja,” ujar Teguh.

 

 



“Sebab mereka adalah yang memiliki posisi kuat untuk bargaining dengan perusahaan, namun dari sisi pekerja, mereka menolak untuk dimediasi dengan syarat seperti itu,” tegas mantan Kabag Humas Setda Grobogan ini.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x