"Pelaku hanya memberikan uang senilai Rp10 juta kepada korban," ujar AKP Winarno.
Tidak terima dengan tindakan AS, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggungharjo.
Polisi akhirnya mengamankan AS dan meminta keterangan pelaku atas kejadian yang menimpa korban tersebut.
Kekeluargaan
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak korban dan pelaku akhirnya melakukan upaya damai lewat jalur penyelesaian kasus di luar sidang atau restorative justice.
Kapolsek menjelaskan, penyelesaian kasus secara restorative justice ini dilakukan di Polsek Tanggungharjo, pada Senin 18 September 2023.
"Kasus telah restorative justice. Korban dan pelaku saling memaafkan," ujar AKP Winarno.
Imbauan
Kapolsek Tanggungharjo, AKP Winarno berpesan kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang belum pasti kebenerannnya.